banner 728x90
Sekda Bintan Ronny Kartika menjelaskan program bantuan swadaya RTLH di Bintan kepada penerima manfaat. F- ist

Rp1,47 Miliar untuk 41 Keluarga Penerima Bantuan Swadaya RTLH di Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) pada tahun 2025 ini akan memberikan Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni kepada 41 keluarga. Total anggarannya mencapai Rp1,47 miliar. Jumlah penerima bantuan swadaya RTLH ini bertambah 9 unit, dibandingkan dari tahun 2024 sebanyak 32 unit.

Sekda Bintan Ronny Kartika menuturkan, Pemkab Bintan selama beberapa tahun terakhir memang sangat fokus mengenai hal ini. Sebagaimana target yang pernah disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan, dimana dirinya ingin ke depannya di Bintan tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni.

“Jadi untuk BSRTLH ini setiap tahun dianggarkan. Pemerintah Daerah berupaya agar jumlah anggarannya bisa terus bertambah, supaya jumlah sasaran rumahnya pun bertambah. Tapi yang terpenting Bapak Ibu sekalian, semoga program ini benar-benar memberi manfaat,” kata Ronny Kartika saat membuka kegiatan Sosialisasi bantuan swadaya RTLH tahun anggaran 2025 di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kamis (5/6/2025).

Ronny juga berpesan agar apa yang telah direhab maupun dibangun nantinya, daoat dijaga serta dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan maupun kenyaman keluarga.

“Jadi yang punya rumah pun bisa turut andil dalam pembangunannya. Supaya lebih semangat membangun kenyamanan di rumah sendiri. Pendampingan dan penyusunan RAB segala macamnya nanti tetap dari Dinas Perkim, tim-tim ahli yang akan mendampingi” jelas Ronny.

Kepala Dinas Perkim M. Irzan dalam laporannya menguraikan target 41 unit rumah yang akan mendapatkan BSRTLH tahun ini. Sasarannya pun terbagi atas 6 unit di Kecamatan Teluk Sebong, masing-masing 3 unit di Bintan Utara dan Bintan Timur, 13 unit di Bintan Pesisir, 8 unit di Teluk Bintan, 2 unit di Toapaya dan sisanya 6 unit di Kecamatan Gunung Kijang.

Berikut rincian pekerjaan, disesuaikan pada kategori penerima berdasarkan kondisi rumah:
1, Kategori ringan, total anggaran Rp18 Juta (Rp15 Juta bahan material, Rp3 Juta upah pekerja)
2, Kategori sedang, total anggaran Rp27 Juta (Rp22 Juta bahan material, Rp5 Juta upah pekerja)
3, Kategori berat, total anggaran Rp39 Juta (Rp32 Juta bahan material, Rp7 Juta upah pekerja)
4, Kategori pembangunan, total anggaran Rp60 Juta (Rp51 Juta bahan material, Rp9 Juta upah pekerja).

(yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *