Batam, suaraserumpun.com – Polda Kepri dan jajarannya menggerebek laboratorium mini rahasia atau Clandestine Mini Lab pembuatan narkotika sabu dan ekstasi di apartemen mewah wilayah Kota Batam, 26 Mei 2025 lalu. Dua orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan laboratorium mini pembuatan sabu dan ekstasi di apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Kota Batam tersebut.
Hal tersebut disampaikan pada jumpa pers Polda Kepri, Kamis (5/6/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono SH SIK MH. Didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin AMd SH, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul SH SIK serta Plh Kabidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba SH.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penggerebekan Clandestine Mini Lab dilakukan pada 26 Mei 2025 lalu, berdasarkan Laporan Polisi yang pertama, dari dalam kamar apartemen di lantai 12, petugas menemukan 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek. Serta 3.266,45 gram serbuk ketamine dan 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water dan 454 butir happy five, 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate, ratusan alat laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal). Dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan happy water, yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S. Pelaku S saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam. Namun demikian, tersangka masih belum mengetahui secara pasti akan dijual ke pulau mana, dan kepada siapa. Hingga saat ini, tersangka masih dalam tahap mencari calon pembeli. Namun, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menyatakan tidak menjualnya. Karena sabu tersebut akan digunakan sendiri.
Harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk masing-masing jenis narkotika, untuk pil ekstasi dijual seharga Rp500 ribu per butir. Pil Happy Five seharga Rp200 ribu per butir. Happy Water seharga Rp2 juta per gram, cairan (liquid) seharga Rp 1.800.000 per pcs. Dan serbuk keytamin seharga Rp2 juta per gram.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan, dalam pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, ditemukan pula vitamin cair yang oleh tersangka dituangkan ke dalam piring, lalu dipanaskan dalam oven pada suhu tertentu hingga berubah menjadi bubuk. Seluruh aktivitas pelaku belum sepenuhnya berhasil terlaksana karena masih menunggu peran dari tersangka lain berinisial S.
“Namun, sebagian barang bukti telah sempat diedarkan. Dan seorang tersangka lainnya diketahui telah empat kali mengirimkan barang tersebut ke Jakarta,” sebut Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kemudian, lanjutnya, untuk tersangka lainnya berinisial DS, diamankan pada tanggal 3 Juni 2025 di Kota Batam. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya, 1 unit mobil. Serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
“Dari perhitungan petugas, penyitaan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (yen)
Editor: Sigik RS
