banner 728x90
Kejari Karimun menahan Herma Susilo Dirut CV RAR sebagai tersangka dugaan korupsi Dermaga Islamic Center, Senin (26/5/2025). F- ion/suaraserumpun.com

Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Center Bertambah, Dirut CV RAR Ditahan Kejari

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek dermaga Islamic Center tahun 2024, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun bertambah 1 orang. Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), Herma Susilo resmi ditahan Kejari Karimun, Senin (26/5/2025).

Penetapan Herma Susilo dalam kasus rasuah ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pendalaman terhadap kasus yang merugikan keuangan daerah senilai Rp294,8 juta tersebut.

“Pemilik perusahaan ini memberikan jalan kepada JK untuk bisa menjalankan proyek Dermaga Islamic Center dan faktanya pengerjaan atas proyek itu tidak dilaksanakan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang.

Dedi menjelaskan, sebagai Dirut CV RAR Herma Susilo bahkan telah menerima aliran dana atau fee dari tersangka Jhon Kampar sebagai keuntungan yang diperoleh meminjamkan perusahaan untuk proyek ini.

“Keuntungan Direktur tersebut adanya pembagian Fee, bahwa sudah ada yang diterima,” jelasnya.

Penegakan hukum atas kasus ini, kata Dedi, menjadi pembelajaran terhadap modus-modus yang kerap dilakukan kontraktor ‘nakal’ dengan sistem pinjam pakai bendera untuk mengerjakan suatu proyek.

“Ini menjadi pembelajaran agar penegakan hukum terhadap modus pinjam perusahaan seperti ini bisa kita tindak secara tegas,” terangnya.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024 Dinas Perhubungan Karimun dengan kontraktor pelaksana yakni CV Rafanda Al Razaak (RAR).

Uang muka pengerjaan proyek telah diberikan sebesar 30 persen (Rp 294,8 juta) dari nilai kontrak sebesar Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Karimun. Namun CV RAR tidak melaksanakan progres pembangunan dermaga sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja.

Hingga berakhirnya kontrak kerja (110 hari kalender) menurut keterangan ahli konstruksi hanya terdapat 0,2 persen progres pengerjaan proyek. Sehingga dapat disimpulkan pengerjaan proyek ini tidak dilaksanakan dan menimbulkan kerugian bagi negara. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *