Bintan, suaraserumpun.com – Ada-ada saja cara pengobatan alternatif ala dukun cabul yang satu ini. Si dukun menyaratkan kawin kontrak selama sebulan dengan korbannya. Alhasil, dukun cabul tersebut dilaporkan ke polisi. Berikut kronologi aksi dukun cabul menyetubuhi sang korban, yang berakhir di penjara.
Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025). Tersangka tersebut berkedok sebagai dukun yang berpura-pura mengobati pasien. Tapi, dengan cara pencabulan. Weleh!
Kejadian ini bermula saat pertama kali pertemuan antara pelaku berinisial F (43) dengan korban berinisial A (25) di rumah bibi korban, pada akhir Desember 2023 lalu. Saat itu pelaku sedang berada di rumah bibi korban, dan pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik. Sehingga susah untuk mencari rezeki atau pekerjaan. Pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual atau pengobatan alternatif. Merasa perkataan pelaku ada benarnya, korban pun mengikuti saran tersebut.
Selanjutnya, pada 5 Januari 2024 pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan dengan menggunakan air yang sudah diberikan kembang dan membacakan mantra. Selanjutnya air tersebut digunakan korban untuk mandi.
Setelah ritual dilakukan, pelaku meminta izin membawa korban untuk berkunjung ke rumah bibi korban yang berada di Wacopek, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Saat diperjalanan, pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban. Namun sepeda motor yang digunakan dibelokan mengarah ke dalam hutan. Di hutan tersebut, pelaku berkata, korban mesti menjadi istrinya selama sebulan.
“Adek jadi istri abang selama sebulan pengobatan,” ucap F si dukun cabul.
Setelah berbicara seperti itu, pelaku langsung menjalankan aksinya untuk menyetubuhi korban. Saat itu, korban hanya diam, karena merasa itu bagian dari pengobatan.
Setelah kejadian tersebut pelaku mengajak korban untuk bekerja di kota Batam. Selama di Batam, mereka pun tinggal serumah dan pelaku selalu meminta untuk berhubungan suami istri. Namun saat ditolak korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan setelah pekerjaan di Batam selesai, mereka pun pindah ke daerah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Hal serupa kerap dilakukan pelaku terhadap korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, Polres Bintan. Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kota Tanjungpinang.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian, seorang kerabat korban mengetahui keberadaan pelaku, dan melaporkan kepada keluarga korban yang berada di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Pihak keluarga korban mendatangi lokasi. Namun saat ditemui pelaku dan pihak keluarga korban cekcok. Dan menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan, kemudian pelaku melarikan diri.
Mewakili Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi STrK SIK, Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan, saat ini Polres Bintan telah mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan.
“Iya, ada dukun cabul kita amankan. Modusnya, cara pengobatan alternatif dari dukun cabul itu, kawin kontrak selama sebulan dengan korbannya. Sekarang, pelaku dukun cabul itu sudah ditangkap, dan dipenjara,” kata AKP Prasojo, Rabu (21/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS
