banner 728x90
Pelaku pencurian dan penganiayaan digiring Tim Satreskrim Polres Bintan. F- ist

Tertarik Sparepart, Tiga Remaja Tanjungpinang Nyolong Jupiter Z Butut

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tiga remaja asal Tanjungpinang berani nyolong (mencuri) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Padahal, sepeda motor Jupiter Z tersebut kondisinya sudah butut. Akhirnya, tiga remaja yang tertarik dengan sparepart Jupiter Z tersebut ditangkap Polres Bintan.

Tindak pidana curanmor tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani pada saat jumpa pers, Senin (19/5/2025). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo dan Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi STrK SIK menerangkan, curanmor yang dilakukan tiga remaja asal Tanjungpinang itu berawal ketika korban Febriyanto hendak pergi melaut ke Kelong, Rabu (14/5/2025) lalu. Saat itu, korban menitipkan sepeda motornya di gudang milik bosnya, di Km 18 Jalan Gesek, Desa Toapaya Selatan.

Sepeda motor Jupiter Z korban diambil oleh tiga remaja, pada malam hari. Pelaku itu antara lain R (19), FAP (19) dan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Tiga remaja ini sudah putus sekolah.

Saat korban melaut di kelong (alat tangkap ikan), bosnya menyampaikan bahwa sepeda motor Jupiter Z dicuri orang. Bos korban turut mengirimkan rekaman CCTv. Korban kembali darat dan ingin melapor ke pihak kepolisian, Kamis (15/5/2025). Namun, hari hujan. Korban melapor ke pihak kepolisian, Jumat (16/5/2025).

Meski demikian, bos (majikan) korban secara lisan sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian jajaran Polres Bintan. Dari rekaman CCTv tersebut, tim Reskrim Polres Bintan mengintau dan melakukan pemetaaan. Alhasil, tiga pelaku ditangkap, Jumat (16/5/2025) dini hari WIB, di Tanjungpinang.

“Kondisi sepeda motor Jupiter Z ini sudah butut. Tapi tiga remaja ini tertarik dengan sparepart Jupiter itu. Makanya, alat-alat Jupiter Z itu dipindahkan ke motor lain. Mereka tidak menjualnya,” ujar Iptu Fikri Rahmadi.

Atas kejadian ini, dua pelaku R dan FAP dikenakan Pasal 363 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 363 (1) ke-4 jo UU nomor 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *