banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi dan Kasi Humas AKP Prasojo menjelaskan kronologi seorang kakek berusia 62 tahun membacok wajah teman di Kampung Galang Batang, Gunung Kijang. F- yen/suaraserumpun.com

Tak Ditegur 2 Bulan, Kakek Ini Bacok Wajah Teman dengan Parang

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Padli seorang kakek berusia 62 tahun di Kampung Galang Batang tega membacok wajah temannya dengan parang. Alasanya, cuma sakit hati, karena tidak ditegur sapa sejak 2 bulan terakhir.

Motif penganiayaan yang dilakukan Padli terhadap temannya tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani pada saat jumpa pers di lobi Satreskrim Polres Bintan, Bintan Buyu, Senin (19/5/2025) siang tadi. Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo dan Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menerangkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada bulan April 2025 lalu. Pelakunya Padli berusia 62 yang merupakan kawan lama korban.

“Pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut atas rasa sakit hati, karena tidak ditegur oleh korban selama 2 bulan terakhir,” sebut Kapolres Bintan.

Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai di depan rumah kontrakannya, sambil bermain ponsel dan menunggu waktu untuk mandi malam. Kemudian dari arah belakang korban, si pelaku langsung membacook terhadap korban pada bagian wajah, menggunakan sebilah parang. Tindakan pelaku mengenai bagian wajah korban, sehingga mengakibatkan luka berat.

“Mendapati laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan pencarian terhadap pelaku. Dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Bintan.

Atas kejadian penganiayaan di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *