Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan mengecek lagi ke sejumlah lokasi yang disebut-sebut tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (17/5/2025). Namun, pihak kepolisian tidak menemukan tambang pasir ilegal seperti beredar di media sosial maupun media massa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi STrK SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Ady Satrio Gustian, STrK MH menyampaikan, pihak kepolisian melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga merupakan lokasi tambang pasir tanpa izin.
“Beberapa lokasi yang kami periksa. Di antaranya di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, serta di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,” sebut Ipda Ady Satrio Gustian.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal sebelumnya.”
“Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal,” tegasnya. (yen)
Editor: Sigik RS
