banner 728x90
Ady Hermawan Wakil Ketua DPRD Karimun. F- ist

DPRD Karimun Desak Bupati Menyampaikan Daftar Efisiensi Perubahan RKPD

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – DPRD Karimun mendesak Bupati Karimun segera menyampaikan daftar efisiensi perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ke DPRD.

“Sebagaimana kita ketahui sesuai surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Pebruari 2025 pada poin 4 huruf E, di jelaskan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS antara kepala daerah dan DPRD dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Juni 2025 untuk kabupaten kota,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan, Kamis (15/5/2025).

“Ini menunjukkan bahwa daerah harus sudah siap menyampaikan Daftar Efisiensi kepada DPRD, Sebelum penyampaian KUA PPAS sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025,” sambungnya.

Perlu diketahui sampai saat ini Pemda Karimun, belum menyampaikan daftar efisiensi Perubahan RKPD ke DPRD. Jika jadwal tersebut tidak sesuai dengan target yang sudah ditentukan tentu akan berakibat pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendagri dan Instruksi Presiden tersebut.

“Ini aturan yang harus dipatuhi. Untuk itu, DPRD Karimun Telah menyurati Bupati, agar berpedoman kepada aturan tersebut pada bulan April 2025. Makanya DPRD Mengharapkan Pemda Karimun harus bisa bekerja maksimal, mengingat alokasi pembayaran utang tahun 2025 belum teranggarkan. Dan akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2025, termasuk program pemerintah pusat,” jelas Ady Hermawan. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *