Bintan, suaraserumpun.com – Hati-hati! Juru parkir liar atau juru parkir ilegal tanpa dilengkapi legalitas yang sah, kini dianggap premanisme. Seorang juru parkir ilegal di wilayah Bintan Timur diamankan polisi, Selasa (13/5/2025) kemarin. Meskipun petugas tersebut menggunakan rompi juru parkir.
Tindak premanisme menjadi target operasi Polri, sejak beberapa pekan lalu. Tindakan premanisme tersebut bukan saja dilakukan seseorang dalam bentuk meminta secara paksa (pemalak), atau ormas yang memungut ‘upeti’. Kini, tindakan juru parkir ilegal juga dianggap premanisme.
Sebelumnya, seorang pria yang menggunakan atribut serikat pekerja diamankan Polres Bintan di Tanjunguban, Bintan Utara. Pelaku dianggap melakukan tindakan premanisme karena menerima pungutan dari sopir distributor rokok.
Kemudian, Polres Bintan mengamankan lagi seorang pria petugas juru parkir. Pria ini dianggap melakukan tindakan premanisme karena dituduh sebagai juru parkir liar atau juru parkir ilegal di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (13/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi STrK SIK mengatakan, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang juru parkir ilegal yang terjadi di swalayan wilayah Bintan Timur. Tepatnya di Swalayan WS Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Juru parkir ilegal ini diamankan, bermula informasi dari masyarakat, ada juru parkir liar di wilayah Bintan Timur. Saat dilakukan pengecekan oleh personel Satreskrim Polres Bintan, ditemukan seorang juru parkir berinisial AR (34) yang sedang melaksanakan aktivitasnya.
Dari pengakuan AR, dirinya merupakan seorang Anggota Ormas Pemuda Pancasila wilayah Kijang. Dari hasil pegiatan tersebut, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, dan disetorkan kepada bendahara Ormas tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa AR tidak terdaftar sebagai juru parkir di wilayah Kijang, sesuai keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 16 tahun 2025 tentang Penetapan Juru Parkir di Wilayah Kecamatan Bintan Timur II Kabupaten Bintan APBD tahun anggaran 2025,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan.
Satreskrim Polres Bintan akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ormas tersebut. Pelaku akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Bintan, guna dilakukan pembinaan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ataupun mengalami aksi premanisme kepada pihak kepolisian. Baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres terdekat ataupun melalui Call Center Polri 110,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS
