Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri bersinergi dalam penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal produk pertanian dan perikanan. Sinergitas tersebut disampaikan pada saat silaturahmi Kepala Karantina Kepri Herwintarti dengan Kajati Kepri Teguh Subroto di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025).
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) Herwintarti bersama jajarannya bersilaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025). Silaturahmi ini untuk mempererat koordinasi antara Karantina Kepri denga Kejati Kepri dalam hal penegakan hukum dan lainnya.
Herwintarti Kepala Karantina Kepri menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk penguatan jejaring dan koordinasi dalam optimalisasi pengawasan wilayah perbatasan. Guna mencegah perdagangan ilegal komoditas karantina hewan, ikan, tumbuhan dan produknya serta penegakan hukum di Kepri.
Menurut Herwintarti, menindaklanjuti arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean tentang kampanye anti perdagangan ilegal komoditas pertanian dan perikanan di seluruh wilayah layanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Barantin bersama instansi terkait, Karantina Kepri melakukan dialog dengan entitas penegak hukum. Yaitu Kejaksaan Tinggi Kepri, guna penguatan jejaring koordinasi dan kolaborasi dalam pengawasan bersama.
“Kita ketahui bahwa pada hasil pertanian dan perikanan terdapat kemungkinan mengandung penyakit yang dapat menular ke manusia, atau bersifat zoonosis dan ada juga yang dapat menyebar ke tumbuhan atau ikan yang dapat menyebabkan gagal panen. Untuk itu, kami mengharapkan kewaspadaan seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan ini,” ujar Herwintarti.
Herwin menambahkan, penularan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan ini memberi pengaruh kerugian yang nyata dalam dunia pertanian, peternakan dan perikanan. Sehingga upaya perdagangan atau lalu lintas hewan secara ilegal harus dicegah.
“Sebagai contoh kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), African Swine Fever (ASF) atau Flu Babi yang disebabkan oleh pemasukan illegal hewan ternak dan produknya,” ungkapnya.
Karantina sebagai garda terdepan negeri dalam perlindungan sumber daya alam hayati, mengemban tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit. dalam pelaksanaan tugas tersebut, Karantina akan selalu berkoordinasi dan kolaborasi bersama instansi terkait.
“Termasuk penegak hukum. Sehingga dapat meminimalisir tindakan yang melanggar UU khususnya UU perkarantinaan,” sebut Herwintarti.
Lebih lanjut, Herwintarti menerangkan, wilayah Kepri yang memiliki banyak sekali pintu-pintu yang belum ditetapkan yakni sebanyak 146 pintu. Kondisi itu sangat krusial apabila tidak ada pengawasan bersama dari entitas di border. Bagaimana memastikan komoditas yang masuk terjamin kesehatannya jika tidak ada kolaborasi.
“Dukungan kejaksaan untuk karantina, dalam hal ini sangat penting. Sebagai upaya perlindungan terhadap keamanan, ketersediaan dan kesehatan pangan yang terjamin, serta perlindungan terhadap petugas karantina di perbatasan,” sambungnya.
Kepala Kejati (Kajati) Kepri Teguh Subroto dan jajarannya menyambut silaturahmi dengan Kepala Karantina Kepri tersebut. Kajati Kepri menyatakan, dirinya siap memberikan dukungan kepada Karantina Kepri terkait dengan hal-hal yang mendukung tugas, pokok dan fungsi Karantina.
“Dari pertemuan ini, kami siap memberikan bimbingan teknis pemberkasan pada penyidik karantina. Serta dukungan atau pendampingan Jaksa Pengacara negara pada karantina, jika terdapat kasus yang maju hingga pengadilan,” tegas Kajati Kepri.
Selain itu, Kajati Kepri akan memberikan dukungan apabila karantina membutuhkan Nota Kesepahaman (MoU) atau Standard Operating Procedure (SOP) yang mendukung tupoksi karantina. Kajati Kepri berkomitmen untuk turut serta dalam upaya perlindungan dan setop perdagangan satwa maupun komoditas pertanian dan perikanan ilegal, demi keamanan sumber daya alam hayati Indonesia.
Kampanye Anti Perdagangan Ilegal
Di lain hal, Kepala Karantina Kepri Herwintarti berharap , agar masyarakat turut serta menyukseskan kampanye anti perdagangan ilegal hewan, ikan, tumbuhan dan produknya, dengan selalu lapor karantina dan memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Jika masyarakat mengetahui adanya pemasukan produk pertanian dan perikanan ilegal dapat lapor melalui WhatsApp (WA) Karantina Kepri di nomor 0813-7111-8773. Silakan melapor. Tidak perlu khawatir. Untuk identitas pelapor, kami akan menjaga kerahasiaannya,” demikian ditambahkan Herwintarti Kepala Karantina Kepri. (yen)
Editor: Sigik RS
