Natuna, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan 149,3 ton pupuk bersubsidi, Selasa (22/4/2025). Petani penerima pupuk bersubsidi ini mesti memenuhi syarat berikut.
Penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani ini bertujuan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Sekaligus menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau bagi para petani yang membutuhkan.
Untuk Kabupaten Natuna, penetapan kuota pupuk subsidi melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025, Sebanyak 149,3 ton yaitu NPK 113,55 ton dan Urea 35,75 ton. Dan disalurkan kepada 581 orang petani yang menanam komoditi padi, jagung dan cabai.
Berikut alokasi pupuk subsidi tahun 2025 di Kabupaten Natuna:
Kecamatan Bunguran Timur, 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea
Kecamatan Bunguran Timur Laut, 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea
Kecamatan Bunguran Tengah, 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea
Kecamatan Bunguran Selatan, 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea
Kecamatan Bunguran Batubi, 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea
Kecamatan Bunguran Utara, 1,30 ton NPK
Kecamatan Bunguran Barat, 0,20 ton NPK
Kecamatan Serasan, 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea
Kecamatan Serasan Timur, 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea
Sekda Natuna Boy Wijanarko menyampaikan, penyaluran pupuk ini merupakan subsidi dari pemerintah pusat agar bisa sampai kepada kelompok tani.
“Kepada seluruh kelompok tani dapat kiranya memanfaatkan pupuk bersubsidi ini sesuai dengan peruntukannya. Pupuk bersubsidi ini tidak diperjualbelikan,” ujar Boy Wijanarko.
Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, baik peredarannya, penyimpanannya maupun penggunaannya yang dilakukan oleh komisi pengawasan Kabupaten Natuna.
“Dan petani yang memperoleh pupuk bersubsidi ini merupakan petani yang telah memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi, sesuai Peraturan Kementerian Pertanian dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dan terdaftar pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” tutupnya. (yen)
Editor: Sigik RS
