Karimun, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan seorang tersangka kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur, Karimun, Senin (14/4/2025). Pembangunan dermaga Islamic Centre ini menggunakan dana tahun anggaran 2024 sebesar Rp980 juta.
Tersangka tersebut bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar. Tersangka memakai rompi tahanan berwarna merah digiring petugas kejaksaan ke dalam mobil. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk ditahan.
Kepala Kajari (Kajari) Karimun Priyambudi didampingi Kasi Pidsus Priandi serta Kasubsidik Riris Simarmata menjelaskan, tersangka meminjam CV Rafanda Al-Razak (RAR) untuk pengerjaan proyek pembangunan dermaga Islamic Centre, di Pulau Kundur, Karimun.
“R ini pinjam bendera, tapi dia tidak ada di dalam perusahaan itu. CV RAR ini berasal dari Jambi,” kata Priyambudi.
Pembangunan dermaga tersebut merupakan proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggunakan dana APBD dengan total Rp980 juta.
Pemerintah Kabupaten Karimun telah membayarkan uang muka proyek kepada CV RAR sebesar yakni Rp 294.800.000, atau 30 persen dari nilai kontrak.
“Seluruh uang muka kemudian diserahkan oleh pihak perusahaan kepada tersangka,” ujar Priyambudi.
Tapi bukannya mengerjakan proyek, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan memenuhi keperluan pribadinya.
Berdasarkan penghitungan ahli dari kejaksaan, proyek yang dikerjakan oleh tersangka hanya membersihkan lahan, atau hanya sekitar sebesar 0,2 % dari keseluruhan proyek.
Disebutkan Priyambudi, saat ini pemilik CV RAR masih berstatus sebagai saksi. Ia menyampaikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka lain ke depannya.
“Pemilik perusahaan dijanjikan fee. Tapi sepanjang ini dia baru datang untuk tandatangan kontrak dan dibayarkan akomodasi sama transport,” tutup Priyambudi. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS
