banner 728x90
Hasan SSos Kepala Diskominfo Kepri melambaikan tangan sebelum meninggalkan Mapolres Bintan untuk menyelesaikan perkara dengan PT Espasindo Raya lewat RJ, Selasa (15/4/2025). F- ki

Hasan dan PT Espasindo Raya Sepakat Menyelesaikan Perkara Lewat RJ di Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Diskominfo Kepri Hasan SSos dan PT Espasindo Raya sepakat menyelesaikan perkara surat tanah lewat restorative justice (RJ) di Polres Bintan. Hasan dan PT Espasindo Raya menyelesaikan perkara hukum tersebut di Polres Bintan dengan perdamaian.

Selasa (15/4/2025), Hasan keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan sekira pukul 11.17 WIB. Hasan sempat memberikan pernyataan bahwa kehadiran dirinya untuk mengawali proses restorative justice (RJ), yang kini mulai bergulir.

“Saya hanya mendampingi kecamatan dan kelurahan. Bahwa kami dan pihak pemohon (PT Espasindo Raya) sudah bersepakat,” ungkap Hasan.

Hasan enggan menerangkan lebih rinci mengenai kesepakatan antara pihaknya dengan PT Espasindo Raya, dalam menyelesaikan perkara hukum di Polres Bintan. Kesepakatan mengganti kerugian atau justru memulihkan aset PT Espasindo Raya.

“Saya rasa kami sudah bersepakat. Mengenai kesepakatan itu secara resmi akan disampaikan oleh pihak kepolisian,” ujar Hasan kepada wartawan di Mapolres Bintan.

Camat Bintan Timur Indra Gunawan yang ikut ke Polres Bintan juga menyampaikan, kehadirannya untuk menerima salinan berita acara dalam penyelesaian persoalan perkara antara PT Espasindo dengan Hasan Cs.

“Kami sifatnya sebagai pemegang wilayah (camat-red), kami hanya menerima salinan dari kepolisian,” kata Indra singkat.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, untuk saat ini, dengan perkara PT Exspasindo sebagai pelapor, masih dalam proses penanganan di Unit Reskrim Polres Bintan.

“Terkait adanya perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak, kami Satreskrim Polres Bintan akan melakukan gelar perkara di Polda nantinya,” kata Iptu Fikri Rahmadi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *