Bintan, suaraserumpun.com – Tujuh orang oknum pejabat di Kabupaten Bintan terseret kasus penyelewengan dana pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong di Kecamatan Teluk Sebong. Tujuh oknum pejabat mulai dari kepala dinas, camat, lurah hingga kepala desa tersebut ditahan oleh Kejari Bintan, Kamis (27/2/2025).
Penetapan dan penahanan tujuh orang tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko di Aula Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Kamis (27/2/2025) petang. Dari tujuh orang tersangka, 5 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Para tersangka itu antara lain dua mantan Camat Teluk Sebong. Yaitu Herika Silvia, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan. Serta Sri Heny Utama yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan.
Selain itu, oknum pejabat Bintan yang ditahan terseret dan ditahan oleh pihak Kejari Bintan yaitu Camat Teluk Sebong Julpri Ardani, dan mantan Pj Kades Sebong Lagoi Herman Junaidi. Serta mantan Lurah Kota Baru, Khoirudin. Sedangkan dua tersangka lainnya bukan berstatus PNS, yaitu Kades Sebong Lagoi Mazlan dan mantan Kades Sebong Pereh La Anip.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh oknum pejabat mengenakan baju tahanan, dan digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Kajari Bintan, Andy Sasongko mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana wisata mangrove Sungai Sebong di Kecamatan Teluk Sebong. Para tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Kamis (27/2/2025), mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Dijelaskannya, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Bintan. Dari hasil penyelidikan, 62 saksi, 2 orang saksi ahli dan tujuh orang tersangka diperiksa.
“Para tersangka telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana wisata mangrove. Akibat penyalahgunaan kewenangan, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar,” sebut Kajari Bintan Andy Sasongko.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Tujuh tersangka ini melanggar pasal alternatif yaitu pasal 11 atau pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan pasal 65 kitab undang-undang hukum pidana. Seluruh tersangka diancam 20 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS
