banner 728x90
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menyambut kedatangan Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Bandara Hang Nadim, sebelum menuju Rempang Eco City, Batam, Rabu (26/2/2025). F- diskominfo kepri

Menteri Transmigrasi RI Kunker ke Lokasi Rempang Eco City Batam, Cek Misinya

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Menteri Transmigrasi Republik Indonesia (RI) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melaksanakan kunjungan kerja ke Rempang, Kota Batam, Rabu (26/2/2025). Kedatangan Menteri Transmigrasi RI ini disambut oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

Menteri Transmigrasi RI ke Kepri ini dalam rangkaian kunjungan kerja ke kawasan Rempang-Batam, yang merupakan kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata. Termasuk Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE). Kawasan ini saat ini sedang dikembangkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Dalam kunjungan tersebut, misi tim Kementerian Transmigrasi menawarkan solusi melalui program transmigrasi lokal kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat lokal yang terdampak oleh proyek PSN Rempang Eco City, tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Wagub Nyanyang Haris Pratamura langsung menjemput Menteri Iftitah usai sang menteri turun dari pesawat Citilink yang membawanya dari Jakarta. Selain itu, Menteri Iftitah juga disambut oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Ketua Ex-Officio BP Batam, Li Claudia Chandra.

Setelah menyambut Menteri Transmigrasi, Wagub Nyanyang Haris Pratamura langsung bertolak ke Jakarta untuk kemudian melanjutkan penerbangan ke Magelang, Jawa Tengah. Di Magelang, Wagub Kepri akan bergabung dalam acara penutupan retret bagi para kepala daerah yang beberapa waktu lalu dilantik secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta.

Sedangkan Menteri Transmigrasi RI melanjutkan perjalanan ke lokasi Rempang Eco City, Kota Batam. Misinya, untuk menawarkan program transmigrasi lokal kepada masyarakat, tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *