Bintan, suaraserumpun.com – Seorang pemuda tampan anggap saja namanya Arjuna (bukan nama sebenarnya) jadi buronan polisi, akibat menghamili dua orang pacarnya. Sebab, seorang pacarnya nekat melakukan 460rsi (aborsi). Berikut kisah pemuda tampan yang menghamili dua pacar hingga aborsi, yang jadi buronan polisi tersebut.
Arjuna tinggal di desa wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Pemuda desa nan tampan ini memiliki fostur tinggi dan berkulit putih. Wajah yang ‘menjual’ dia pun menjadi pemikat hati para wanita.
Sekitar pertengahan tahun 2024 lalu, Arjuna menjalin hubungan spesial dengan seorang wanita, anggap saja namanya Melati. Ketampanan Arjuna membikin Melati ‘klepek-klepek’, tak berdaya. Apapun kemauan Arjuna diberikan Melati. Termasuk melakukan yang dilarang sebelum menikah. Melati akhirnya hamil, meski belum menikah dengan Arjuna.
Selain Melati, ternyata Arjuna si pemuda tampan ini juga menjalin hubungan spesial dengan wanita lain. Anggap saja nama wanita yang terpikat dengan ketampanan Arjuna ini, Kenanga. Sama halnya dengan Melati, Kenanga tak berdaya menolak apapun permintaan Arjuna. Kenanga yang dikabarkan bukan warga Bintan pun dikabarkan hamil.
Sekitar Agustus 2024 lalu, Arjuna pun menikah dengan Kenanga. Sementara, Melati yang bekerja di kawasan industri di Bintan harus menelan pil pahit. Melati mengandung si jabang bayi hasil hubungan dengan Arjuna, sangat kalut.
Melati berulang kali meminta pertanggungjawaban Arjuna. Namun, Arjuna yang sudah menikah dengan Kenanga yang juga hamil, tak mau menikahi Melati. Arjuna justru menyarankan agar Melati melakukan tindakan agar menggugurkan si janin yang sudah berusia lima bulan tersebut.
Melati dalam kondisi kalut, akhirnya mengikuti saran Arjuna. Melati pun melakukan aborsi kandungannya dengan mengonsumsi berbagai macam jenis obat. Melati melakukan tindakan aborsi tersebut sendiri, tanpa bantuan orang lain maupun Arjuna. Bahkan, Melati mengebumikan janin tersebut sendirian di salah satu desa wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Setelah beberapa pekan berlalu usai aborsi tersebut, Arjuna sedikit merasa lega. Sedangkan Melati harus merawat diri sendiri, sambil menutupi perbuatannya. Namun, Melati dan Arjuna si pemuda tampan suami Kenanga tersebut, tetap berkomunikasi via hape.
Nahasnya, pada suatu hari Kenanga memeriksa hape (handphone) suaminya Arjuna. Kenanga kaget bak disambar petir di siang bolong. Kenanga mengetahui hubungan Arjuna dengan Melati. Bahkan, Kenanga mengetahui chating antara Arjuna dengan Melati, tentang upaya aborsi tersebut. Kenanga langsung meminta cerai kepada Arjuna si pemuda tampan tersebut.
Tak cuma cerai, Kenanga yang mengandung anak dari hubungannya dengan Arjuna, juga melaporkan perbuatan Arjuna ke polisi, Satreskrim Polres Bintan. Atas laporan dari pihak Kenanga, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan Melati.
Sementara, Arjuna si pemuda tampan kabur dan melarikan diri. Hingga kini, Arjuna si playboy tak bertanggungjawab tersebut, keberadaannya belum diketahui. Arjuna si pemuda tampan menghamili pacar hingga aborsi tersebut jadi buronan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi membenarkan pengungkapan kasus aborsi akibat hubungan terlarang Arjuna si pemuda tampan dengan dua wanita Melati dan Kenanga tersebut.
“Iya benar, wanita inisial M yang melakukan aborsi itu sudah kita amankan. M melakukan aborsi di kos-kosannya. Dia kerja di kawasan industri wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam. Pengungkapan kasus ini atas informasi dari pihak mantan istri si pria F itu,” ujar Iptu Fikri Rahmadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).
Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, perempuan inisial M berusia sekitar 25 tahun ini diamankan, empat hari lalu (Kamis pekan lalu). Bahkan, M perempuan dari Kecamatan Teluk Bintan ini, sudah dibawa ke lokasi tempat pemakaman janin yang diaborsinya. Dan dilakukan pembongkaran janin di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
“Janin akibat aborsi yang dilakukan M itu sedang penyelidikan di labor. Sedangkan pria yang menghamili M, sedang kita cari (buronan polisi), di mana keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan.
Dalam pengungkapan kasus aborsi akibat ulah Arjuna menghamili dua pacar dan jadi buronan polisi ini, pihak Polres Bintan menyangkakan pelaku dengan Undang Undang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS
