Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti (BB) berupa minuman beralkohol dan rokok ilegal senilai Rp37 miliar, Selasa (3/2/2025) siang. Barang bukti sebanyak 12.096 botol minuman beralkohol (mikol) dan 611 karton rokok tanpa cukai (ilegal) tersebut telah berkekuatan hukum tetap, pada periode Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
Kejari Bintan memusnahkan barang bukti (BB) 19 perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk periode Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025. Pemusnahan BB dari 19 perkara itu dipimpin oleh Kajari Bintan Andy Sasongko SH MHum. Turut hadir Kepala Seksi Pemulihan Asset dan Pengelolaan Barang Bukti Dedi Januarto Simatupang SH MH dan para Kasi serta Kasubagbin Kejari Bintan.
Selain itu turut hadir perwakilan dari Polres Bintan, Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rupbasan, Danramil Bintan Buyu dan unsur terkait lainnya. Barang bukti dari 19 perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat, dibakar, serta dipecahkan dan ditimbun ke dalam tanah.
Kepala Kejari Bintan Andy Sasongko SH MHum mengatakan, pemusnahan BB itu merupakan salah satu upaya proses hukum untuk menjaga timbulnya kerugian negara atas tindak pidana itu.
Adapun BB yang dimusnahkan yakni, 611 karton rokok merek Hmilnd putih dan hitam. Lalu, 12.096 minuman dengan berbagai merek. Seperti merek Jameson, merek Civas 12, merek Glenfiddich, merek Feudi Bizantini Limited Edition, merek Feudi Bizantini Core Meum, merek Feudi Bizantini IL Rabdomante, merek Feudi Bizantini Passofino. Selain itu, barang bukti yang dimusnakan 14 unit hape, 2 gunting, dan 18 helai pakaian bekas.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari 16 perkara pidana umum seperti pencabulan, Imigrasi, Perikanan, pencurian, penipuan dan lingkungan hidup. Serta 3 perkara pidana khusus berupa cukai dan kepabeanan,” sebut Kajari Bintan Andy Sasongko saat jumpa pers di Halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, memiliki potensi kerugian negara, akibat barang ilegal. Seperti minuman beralkohol (mikol) dan rokok tanpa cukai, nilainya yang mencapai kurang lebih Rp37 miliar,” tutupnya. (yen)
Editor: SigiK RS
