Bintan, suaraserumpun.com – Seorang warna negara asing (WNA) asal Malaysia Mohd Yassin bin Amroji (38) gagal menyeludupkan senjata api buatan Republik Ceko ke Kota Tanjungpinang, karena ditangkap Polres Bintan, jajaran Polda Kepulauan Riau (Indonesia). Berikut ini kisah warga Malaysia menyeludupkan senjata api laras pendek handgun jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm buatan Ceko ke Tanjungpinang tersebut.
Akhir Desember 2024 lalu, Mohd Yassin bin Amroji (38) warga Kampung Melayu Raya, Johor-Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal. Warga Malaysia ini masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tak resmi (ilegal) di Kota Batam. Saat itu, Mohd Yassin berangkat dari Johor-Malaysia menggunakan speed boat, dengan jumlah lima orang. Dua orang tekong dan ABK, Mohd Yassin bersama seorang rekannya warga Indonesia, dan seorang penumpang lainnya.
Mereka masuk ke Batam lewat pelabuhan tikus atau pelabuhan tak resmi. Sebab, Mohd Yassin masuk ke Batam membawa sepucuk senjata api laras pendek (handgun) jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm buatan negara Republik Ceko. Senjata api tersebut milik seseorang warga Malaysia, yang meminta Mohd Yassin untuk mengantarkan kepada inisial K warga Tanjungpinang, Kepri, Indonesia. Menjadi kurir senjata api buat negara Ceko, Mohd Yassin diupah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp18 juta.
Setelah tiba di Batam, Mohd Yassin melanjutkan perjalanan ke Tanjungpinang dengan niat menyerahkan senjata api buatan negara Ceko kepada K. Bersama lima orang rekannya warga Indonesia, Mohd Yassin menuju Tanjungpinang lewat pelabuhan ASDP, dari Telaga Punggur Batam ke Tanjung Uban, Bintan Utara. Rombongan Mohd Yassin menggunakan 1 unit mobil rental Brio warna putih Nopol BP 1840 AO.
Dari pelabuhan Telaga Punggur Batam, Mohd Yassin bersama rekannya serta mobil rental, menggunakan kapal roll on roll off (Roro), Selasa (31/12/2024) malam. Tepat pukul 00.45 WIB, Rabu (1/1/2025), mereka pun tiba di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Bintan Utara.
Saat pemeriksaan, tim Polres Bintan menemukan senjata api laras pendek jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm buatan Ceko yang dibawa Mohd Yassin. Di awal Tahun Baru 2025 itu, Mohd Yassin warga Malaysia bersama lima orang rekannya warga Indonesia ditangkap Polres Bintan. Selain senjata api buat Ceko, warga Malaysia ini juga membawa narkotika. Mohd Yassin gagal mengantarkan senjata api kepada si pemasan di Tanjungpinang.
Mohd Yassin mengatakan, dirinya pernah ke Kepri pada tahun 2016 silam. Saat itu, dirinya membawa narkotika.
“Awal tahun 2025 lalu, saya mau antar senjata ini kepada Korin, di Tanjungpinang. Saya diberi 5.000 ringgit (Malaysia) untuk mengantarnya. Saya tak kenal orangnya, cuma tahu nama Korin dan petunjuk lewat telepon. Tapi belum sempat jumpa, sudah kena tangkap,” kata Mohd Yassin kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Bintan, Senin (20/1/2025) siang.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani SIK MSi menjelaskan, penangkapan warga Malaysia yang menyeludupkan senjata api buat negara Ceko itu berawal ketika anggotanya bersiaga di pelabuhan ASDP Roro Tanjung Uban pada malam Tahun Baru 2025. Selasa (31/12/2025) malam, tim Polres Bintan mendapat laporan dari warga, ada rombongan dari Batam, yang membawa narkotika.
Tepat pukul 00.45 WIB, Rabu (1/1/2025) dini hari, anggota Polres Bintan memeriksa 6 orang yang menggunakan mobil Honda Brio warna putih Nopol BP 1840 AO dari Batam, yang baru turun dari kapal Roro di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban. Saat penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu, heroin, pil ekstasi, pil happy five dan ganja.
Selain itu, di dalam mobil juga ditemukan tas berisikan jaket. Di saku jaket tersebut ditemukan senjata api jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm buatan Ceko. Serta sembilan butir peluru (amunisi) kaliber 9 mm.
“Senpi (senjata api) ini dibawa tersangka MY, karena ada pemesannya dari seseorang di Tanjungpinang,” ujar AKBP Yunita Stevani saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan, senpi tersebut dibawa tersangka MY (38) warga Malaysia. Tersangka menyeludupkan senpi buatan Ceko dari Malaysia melalui jalur laut, menuju Batam. Selanjutnya akan diserahkan kepada pemesannya yang kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bintan.
“Pemesannya warga Kota Tanjungpinang. MY selaku kurir ini membawa senpi tersebut, mendapat upah 5.000 ringgit. Untuk penanganan senjata api buat Ceko ini, kami masih berkoordinasi dengan labfor di Provinsi Riau. Mengenai siapa pemesan senpi buatan Ceko ini, kami masih melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Yunita Stevani.

Kapolres Bintan menyebutkan, Mohd Yassin warga Malaysia pembawa senjata api senpi dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Pada jumpa pers ini, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo, perwakilan Kejari Bintan, BNN dan pihak terkait lainnya. (yen)
Editor: Sigik RS
