banner 728x90
M Rofik Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) mendapat pendampingan hukum dari Kejari Bintan, belum lama ini. F- ist

Berlaba Rp2,5 Miliar, Keberhasilan PT BIS Tak Lepas dari Pendampingan Hukum Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Kabupaten Bintan memberikan laba kepada Pemkab Bintan, dua tahun terakhir (2023-2024). Tahun 2024, berlaba Rp2,5 miliar. PT BIS juga berhasil mengembalikan aset. Keberhasilan PT BIS tersebut tak lepas dari pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

PT Bintan Inti Sukses (BIS) sejak dilakukan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bintan, sangat terlihat perubahan dan juga keberhasilan yang dicapai pada tahun 2024 lalu. Sejak dilakukannya Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara PT Bintan Inti Sukses dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tertanggal 30 Mei 2023.

Produk seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bintan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Pada pokoknya Jaksa Pengacara Negara adalah memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan permintaan lembaga negara.

Dampak positif yang diterima oleh PT Bintan Inti Sukses antara lain, sebanyak 12 permohonan Bantuan Hukum dan 3 permohonan Pendampingan Hukum yang telah diselesaikan oleh seksi Perdata san tata usaha negara Kejaksaan Negeri Bintan. Kemudian, penyelesaian pengembalian aset berupa Komplek Pasar Mutiara, Hotel Mutiara dan Komplek Kolam Renang Dendang Ria di Tanjungpinang.

Selain itu, PT BIS juga berhasil melakukan penagihan piutang usaha, perbaikan penilaian harga sewa melalui KPKNL, proses penerbitan sertifikat tanah terhadap 3 aset yang berada di Tanjung Balai Karimun. Hal itu terwujud berkat pendampingan hukum dari Kejari Bintan.

Selain itu, selama tahun 2023 sampai dengan 2024, PT Bintan Inti Sukses telah mendapatkan laba. Pada tahun 2023, menerima laba kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar. Pada tahun 2024, berlaba kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar.

“Semua keberhasilan kami itu tak lepas dari pendampingan hukum dari pihak Kejari Bintan,” kata Mohd Rofik Direktur PT BIS saat memberikan keterangan resmi kepada redaksi suaraserumpun.com, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, terkait dengan penerimaan honorarium yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bintan dari PT Bintan Inti Sukses (BIS), hal tersebut telah sesuai dengan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. Ditambah lagi terkait kesesuaian nominal penerimaan honorarium telah sesuai dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Bintan.

Sedangkan legalitas penerimaan honorarium yang diterima oleh Tim pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Bintan telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang mana dijelaskan bahwa setiap Biaya operasional Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dibebankan sepenuhnya kepada pemohon/pemberi kuasa.

Kemudian, Komisi II DPRD Kabupaten Bintan juga menyampaikan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Kamis (9/1/2025) pekan lalu, bahwa dengan adanya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bintan selama ini memberikan dampak positif bagi PT Bintan Inti Sukses (PT. BIS).

Dengan adanya Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Bintan dengan PT Bintan Inti Sukses sejak 2023 sampai dengan saat ini telah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi bagi perusahaan daerah. Pada laporan keuangan tahun 2024 didapatkan laba sejumlah Rp 2.576.535.155. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *