Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi terkait dengan dugaan korupsi dari pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, hingga saat ini. Kejari Bintan sudah memasuki tahap penyidikan dalam kasus pengelolaan keuangan retribusi pengelolaan wisata mangrove di beberapa desa tersebut.
Sejak beberapa pekan lalu, Kejari Bintan menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong. Awalnya, kawasan wisata mangrove ini dikembangkan oleh pemerintah dan pihak swasta. Wisata mangrove ini berada di wilayah Sebong Lagoi, Sebong Pereh (Desa Sungai Kecil) dan Kota Baru (kelurahan).
Dalam pengelolaan wisata mangrove tersebut, ada penetapan tarif atau biaya bagi setiap pengunjung. Dari tarif tersebut, ditetapkan ‘persentase’ untuk setoran daerah dan CSR guna pembangunan desa yang menjadi objek wisata. CSR dikeluarkan berdasarkan usulan pemerintah desa. Namun, ada lagi setoran ke daerah yang dikelola oleh pihak ketiga.
Belum lama ini, masyarakat mempertanyakan tentang pungutan persentase yang dilakukan oleh oknum dari pihak ketiga. Hal tersebut menjadi sorotan oleh Kejari Bintan. Sehingga, sejumlah pihak terkait dipanggil untuk diperiksa.
“Iya, lebih dari sepuluh orang saksi yang sudah kita periksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Tersangka dan hal-hal lain belum. Nanti kita sampaikan setelah lengkap,” kata Samsul A Sahubauwa SH Kasi Intel Kejari Bintan mewakili Kajari Bintan Andy Sasongko, di sela kenal dan pamit Kapolres Bintan di Aula Kantor Bupati Bintan, Jumat (10/1/2025). (yen)
Editor: Sigik RS
