banner 728x90
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka kasus sabu di Tambelan saat jumpa pers di Mapolres Bintan, Kamis (19/12/2024). Dihadiri Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo. F- yen/suaraserumpun.com

Satres Narkoba Polres Bintan Mengamankan Empat Tersangka dalam Kasus Sabu di Tambelan, Ada Kakek dan Nenek

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan empat orang tersangka dalam jaringan narkotika jenis sabu yang diamankan di Kecamatan Tambelan. Dari empat tersangka tersebut, ada sepasang kakek dan nenek yang turut ditahan di Mapolres Bintan, setelah tiba dari Tambelan, Kamis (19/12/2024).

Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, mewakili Kapolres Bintan saat menggelar jumpa pers, Kamis (19/12/2024) siang tadi. Pada konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar STrK SIK MH didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo.

Menjawab suaraserumpun.com, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi J Sidabutar menerangkan, pihak Polsek Tanjungpinang dan Polres Bintan telah mendapat laporan dari warga, ada pengiriman paket yang mencurigakan dari Pontianak Kalimantan Barat ke Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan, Jumat (13/12/2024).

Saat kapal tiba di Tambelan, Minggu (15/12/2024) siang, seorang pria berinisial MR mengambil paket berupa kardus. Kemudian, pihak kepolisian mengejar dan mengamankan MR serta kardus yang dibawanya, di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan. Setelah digeledah, di dalam kardus itu ada jaket dan buah-buahan.

“Di dalam jaket itu ditemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu itu dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan tisu dan lakban. Jadi, bukan paket besar. Total berat sabu itu sekitar 6,5 gram, dari hasil penimbangan PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang. Kami tegaskan lagi, bukan paket besar,” sebut Iptu Davinsi Josie kepada suaraserumpun.com.

Iptu Davinsi Josie mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan MR, kemudian dikembangkan. Sehingga diamankan RW dan DR (perempuan), serta SH. Sabu dari Kalimantan Barat tersebut, dikirim oleh seseorang (DPO) untuk SH dan RW melalui perantara DR. Saat paket sabu tiba di Tambelan, DR menyuruh RW untuk mengambilnya ke kapal. Rencananya, RW diupah dengan memakai atau mengonsumsi sabu itu bersama DR dan SH. Namun, empat tersangka tersebut diamankan, sebelum memakai sabu tersebut.

“SH dan RW ini sepasang suami istri, dan sudah punya 1 orang anak. Bahkan mereka sudah punya cucu. SH dan RW ini bisa dibilang kakek dan nenek, meskipun usianya belum 40 tahunan,” ucap Iptu Davinsi Josie.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada kesempatan tersebut, empat tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Tambelan itu mengakui perbuatannya. Dari empat tersangka tersebut, DR sebagai perantara tidak mengonsumsi sabu. Saat pemeriksaan, DR dinyatakan negatif. Meski menerima order dari pengirim paket (DPO) asal Kalimantan itu. Sedangkan MR, RW dan SH dinyatakan negatif.

“Saya ambil barang (sabu) tu, upahnya ya makai (konsumsi) bersama-sama,” ujar MR yang sudah dipecat dari Anggota Panwascam Tambelan sekaligus guru honor komite Sekolah Dasar di Tambelan tersebut.

Tersangka RW menyatakan, dirinya bersama SH (suami) sudah mengonsumi sabu sejak beberapa waktu lalu. Saat ini, mereka sudah punya 1 orang anak berusia 22 tahun, dan memiliki cucu.

“Iya, kami cuma pakai. Bukan edarkan barang,” ucap RW singkat.

Mewakili Kapolsek Tambelan Ipda Abdul, seorang personel Polsek Tambelan menyampaikan, empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika sabu ini, dibawa dari Tambelan ke Tanjunguban, menggunakan kapal Roro.

“Kami berangkat dari Tambelan, Rabu (18/12/2024) subuh. Sampai di Tanjunguban sekitar pukul 23.00. Empat tersangka tidak ada yang melawan,” ujarnya.

Iptu Davinsi J Sidabutar Kasat Narkoba Polres Bintan didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo menerangkan penangkapan tersangka pembawa ekstasi dari Batam ke Tanjunguban. F- yen/suaraserumpun.com

Ekstasi dan Sabu di Kijang
Pada kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Bintan juga mengungkapkan penangkapan tiga orang tersangka lainnya. Yaitu penangkapan Zul asal Lombok yang membawa ekstasi dari Batam ke Tanjunguban. Zul membawa 2 bungkus ekstasi, masing-masing berisikan 86 butir dan 79 butir ekstasi, Jumat (22/11/2024) lalu. Zul ditangkap di Hotel Nadin nomor 207, Pasar Baru Tanjunguban.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan dua orang pria di Kijang Kota, Bintan Timur yang mengonsumsi sabu. Yaitu BH dan FK. Masing-masing pengguna sekaligus pengedar sabu ini bekerja sebagai pekerja las terali, dan pekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

“Jadi, ada tujuh orang tersangka dari 3 perkara narkotika yang kita amankan dalam kurun beberapa minggu terakhir,” tutup Iptu Davinsi Josie Sidabutar mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

“Kami tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *