Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan target orang dalam Operasi Pekat Seligi 2024 di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (10/12/2024) malam lalu. Usai pesta sabu, dua pria tersebut ditangkap tim Operasi Pekat Seligi Polres Bintan.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo membenarkan, tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang. Seorang di antaranya menjadi target orang dalam Operasi pekat tersebut.
Dua tersangka diamankan setelah menerima informasi bahwa adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu di Kabupaten Bintan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembanggan diketahui bahwa orang tersebut berada di satu rumah di Pasar Berdikari RT05/RW20 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josie Sidabutar STrK SIK MH langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka.
“Tersangka itu yaitu BH (46) dan FA (40). Penangkapan terhadap para tersangka disaksikan juga oleh ketua RT setempat,” kata Iptu Prasojo, Kamis (12/12/2024).
Selain dua orang tersangka, tim juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 Gram, 1 set alat hisap atau bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 unit mancis dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS
