Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan Dharma Parlindungan dalam sidang perdata terkait kepemilikan lahan di Sei Lekop Bintan Timur, terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo. Kuasa hukum Hendie Devitra pun menyatakan, fakta kepemilikan lahan Dharma Parlindungan ini sangat kontradiktif dengan kasus pidana Hasan SSos atas dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, di Polres Bintan.
Hendie Devitra menyampaikan, Keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengenai kepemilikan lahan penggugat Dharma Parlindungan itu dituangkan dalam keputusan nomor 33/Pdt./2024/PN.TPG tertanggal 28 November 2024. Putusan PN Tanjungpinang itu dengan Hakim Ketua Boy Syailendra, dan Hakim Anggota Dr Sayed Fauzan.
Intinya, kata Hendie Devitra, PN Tanjungpinang mengabulkan gugatan Dharma Parlindungan dalam sidang perdata terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, terkait dengan kepemilikan lahan di Sei Lekop Bintan Timur.
Dalam putusan tersebut disampaikan mengadili dalam konvensi esepsi rekovensi, menolak esepsi para tergugat rekonvensi seluruhnya dalam pokok perkara. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan penguasaan tanah penggugat berdasarkan surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah SKPPT nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tertanggal 15 April 2015, yang diperoleh dari Oky Irawan seluas lebih kurang 6.941 meter persegi, adalah sah secara hukum milik penggugat (Dharma Parlindungan).
Tiga, menyatakan tergugat I dan tergugat II (pihak perusahaan) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. Empat, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Lima, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam rekonvensi, menolak gugatan rekovensi para penggugat rekovensi untuk seluruhnya. Dalam konvensi dan rekonvensi, menghukum para tergugat konvensi atau para penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara.
Dari putusan PN Tanjungpinang ini, Hendie Devitra selaku kuasa hukum Dharma Parlindungan (penggugat) menyatakan, bahwa penggugat Dharma Parlindungan menggugat PT Expasindo Raya sebagai tergugat I dan PT Bintan Properti Indo sebagai tergugat II, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan sebagai turut tergugat, gambaran perkara sudah jelas.
“Yang penting bagi kami, putusan ini masih dalam upaya banding atau tidak dari para tergugat, selama 14 hari ke depan. Yang jelas, saya lebih menekan kepada aspek atau kaitannya dengan perkara pidana yang sekarang sedang disidik oleh Polres Bintan terhadap Pak Hasan selaku tersangka. Serta M Ridwan dan Budiman,” kata Hendie Devitra saat menggelar jumpa pers di Tanjungpinang, Jumat (29/11/2024) siang.
Hendi Devitra selaku kuasa hukum Hasan SSos dalam perkara pidana terkait dengan tanah PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo ini menyesalkan, terhadap penetapan tersangka dalam penyidikan perkara tersebut. Karena dari awal Hendie Devitra menyampaikan, masih banyak hal yang perlu didalami terkait unsur objektif dari penerapan persangkaan dari Pasal 263 KUHP itu.
Putusan PN Tanjungpinang ini, lanjut Hendie Devitra, adalah salah satu petunjuk kalau pun nantinya ini inkracht, menjadi bukti dan fakta bahwa objek surat yang ditandatangani oleh Hasan yang kapasitasnya sewaktu itu sebagai Camat Bintan Timur, yang diberikan kewenangan secara undang undang, mengetahui pengoperan dan penguasaan tanah masyarakat, adalah satu tindakan yang sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan dinyatakan pula objek bidang tanah yang dikuasai masyarakat, yang diterbitkan suratnya oleh Hasan yang sah secara hukum.
“Ini akan merefleksikan bahwa, objek-objek surat yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Pak Hasan selaku camat sewaktu itu, adalah tindakan yang sesuai dengan aturan dan kewenangan padanya. Jadi, hal ini menjadi satu hal yang kami sesalkan saat di awal itu. Karena letak unsur pemalsuan ini yang makin sumir (samar/tidak jelas),” jelas Hendie Devitra.
Kontradiktif dengan Kasus Pidana Hasan
Kalau pemalsuan surat, jelas Hendie Devitra, jelas harus ada fisik surat yang dipalsukan. Tapi kalau membuat surat palsu, itu kaitannya kan kepada substansi. Sekarang, substansi itu adalah hak tanah. Siapa yang lebih berhak atas tanah itu. Nah, dari putusan perdata PN Tanjungpinang ini, memperkuat fakta bahwa penguasaan tanah masyarakat dalam hal ini adalah Dharma Parlindungan, adalah penguasaan tanah yang sah secara hukum.
“Konteks administrasinya, dibuat oleh Pak Hasan selaku Camat Bintan Timur ketika itu, juga suatu perbuatan hukum yang sesuai dengan kewenangannya. Diatur dalam perundangan-undangan. Bahkan diatur secara spesifik di dalam Peraturan Bupati waktu itu. Camat mengetahui dalam pengoperan dan penguasaan tanah-tanah masyarakat,” ujar Hendie Devitra.
“Ini yang dilakukan di atas objek-objek surat, dan dalam hukum perdata dinyatakan sah. Tapi dalam konteks pemeriksaan pidana di Polres Bintan justru diduga palsu. Ini yang menjadi hal yang menjadi sangat kontradiktif.”
“Jadi saya fikir, putusan PN Tanjungpinang ini yang menjadi satu fakta, yang semestinya menjadi pertimbangan juga. Dalam hal ini bagi penyidik, yang sudah proses penyidikan sejak Mei lalu sampai hari ini, kita hanya mendengar informasi berkas itu bolak balik dalam pelimpahan penyidik dan kejaksaan,” sambungnya.
Kondisi tersebut, tambah Hendie Devitra, merupakan suatu keadaan yang tidak pasti. Hendie Devitra mengharapkan ada satu kepastian hukum dalam kaitan penetapan tersangka Hasan Cs dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo ini.
“Apalagi mengenai penetapan tersangkan, penahan Pak Hasan, itu tidak saja merugikan secara psikologis pribadi. Tapi, kan dampak sosial hingga dampak politis terhadapnya. Ketika itu, Pak Hasan menjabat Pj Wako Tanjungpinang. Dia diberhentikan sebagai penjabat wali kota, karena hanya statusnya ditetapkan tersangka. Yang kenyataannya sampai hari ini, masih sumir (perkaranya),” demikian penjelasan Hendie Devitra. (yen)
Editor: Sigik RS
