banner 728x90
Kabag Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kepri Novia Bustami menerangkan fitur YKS pada saat sosialisasi dan launching fitur Yuk KerjaSama. F- novi

Fitur YKS, Terobosan Baru Kerja Sama Pemerintah Lintas Sektoral

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Transformasi digital saat ini telah menguasai hampir seluruh sisi kehidupan masyarakat. Hal ini juga tentunya dimanfaatkan oleh sektor pemerintahan untuk mendukung kemajuan proses kerja sama antara sesama OPD dan pihak ketiga.

Hal ini diwujudkan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daérah Setda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan meluncurkan program satu fitur kerja sama secara elektronik. Fitur Elektronik dengan nama YKS atau Yuks KerjaSama ini dicetus oleh Kepala Bagian Kerja Sama Novia Bustami.

Dikatakan Novia, YKS atau Yuks KerjaSama ini adalah solusi digital dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepri untuk memudahkan administrasi dan kerja sama antarpemerintah, pihak ketiga, instansi vertikal dan pemerintah/lembaga internasional.

Platform ini dirancang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan kerjasama pemerintahan secara elektronik.

”Melalui fitur YKS atau Yuks Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitasi Kerjasama daerah yang dulunya bersifat manual menjadi digitalisasi sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik yang ada dipemerintahan daerah provinsi Kepulauan Riau,“ ujar Novia, Selasa (26/11/2024).

Fitur kerja sama elektronik YKS ini mempermudah dan meminimalisir biaya atas terjadinya pertemuan berulang. Kedua pihak yang berkerjasama hanya perlu bertemu pada saat rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan pada saat terjadinya proses penandatanganan.

Secara teknis, Fitur YKS saat ini melekat pada sistem aplikasi administrasi pemerintahan elektronik atau SIAAPE Biro pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepri. Pada aplikasi YKS ini, terlebih dahulu PIC masih-masing Lembaga atau OPD mendaftarkan akunnya untuk bisa membuat data permohonan kerjasama.

Ada beberapa dokumen persyaratan adminsitrasi yang harus dipenuhi dalam aplikasi ini, diantaranya membuat surat permohonan, mengupload surat jawaban permohonan, mengupload surat inisiasi dan narahubung, Kerangka Acuan Kerja, Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, dan mengupload undangan rapat.

“Dokumen-dokumen persyaratan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak Biro pemerintahan sebelum dilanjutkan ke tahap Kerjasama selanjutnya,” ucapnya.

Zulhendri Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kepri saat launching fitur YKS. F- novi

Zulhendri, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda berharap melalui inovasi ini dapat mempercepat, dan mengoptimalkan fasilitasi kerja sama daerah yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, dan dapat menjadi percontohan/replika bagi pemerintah Kabupaten/Kota lainnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *