Bintan, suaraserumpun.com – Seorang kakek berusia 58 tahun dilaporkan ke polisi karena mencabuli bocah 9 tahun. Hanya berselang 6 jam, kakek tersebut diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bintan di salah satu pulau wilayah Kecamatan Bintan Pesisir, Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi membenarkan kabar tersebut. Pelaku diamankan saat berada di salah satu pulau di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir.
“Jadi, laporan masuk siang sekitar Pukul 13.00 WIB. Kita langsung mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.00 WIB pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti,” ujar Fikri, Minggu (24/11/2024).
Kanit PPA Polres Bintan Ipda Rafi Arya Yudhantara menjelaskan, modus untuk merayu korban. Pelaku yang belakangan di ketahui berinisial D alias A (58) mengiming imingi korban dengan memberikan uang Rp7 ribu terhadap korban.
“Atas pujuk rayu serta paksaan dari pelaku, korban di cabuli oleh pelaku di salah satu rumah yang berada di pulau tersebut,” papar Rafi.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo menambahkan, dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19), adiknya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban, atau mertua dari adik kandung ibu korban. Hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.
Awal kasus pencabulan anak di bawah umur ini, saat korban pulang dari mengaji, Jumat (22/11/2024) sore. Kemudian bertemu dengan pelaku. Pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di satu perumahan Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Korban dibawa ke dalam kamar, dan pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp7 ribu kepada korban.
Sabtu (23/11/2024), Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berada di daerah Pulau Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun. (yen)
Editor: Sigik RS
