Bintan, suaraserumpun.com – Mucikari penjaja anak di bawah umur ditangkap Polres Bintan. Berikut kronologi pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka mucikari terhadap anak di bawah umur. Anak di bawah umur tersebut menjadi wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK).
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo menerangkan, korban yang merupakan anak di bawah umur itu berinisial NFA (17) kelahiran Sicukur tanggal 23 Maret 2007. Korban belum bekerja. Pengungkapan kasus ini dilakukan, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah bar atau kafe di angkringan Pasar Baru Jalan Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut. Tempat tersebut sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian,” ujar Iptu Prasojo.
Kronologi pengungkapan kasus ini, jelas Iptu Prasojo, berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK di satu bar atau kafe.
“Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu inisial NH berusia 32 tahun. Mucikari ini penjaja anak di bawah umur,” sebutnya.
Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp800 ribu dari terduga pelaku. Kemudian, uang tunai sejumlah Rp1 juta diamankan dari korban anak di bawah umur, serta sehelai pakaian dan sehelai celana, dan 1 kunci kamar.
“Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO, dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan,” demikian Iptu Prasojo saat memberikan keterangan resmi, Selasa (12/11/2024). (yen)
Editor: Sigik RS
