banner 728x90
DPC HNSI Bintan bersama pelaku usaha perikanan dan nelayan Bintan mengadakan audiensi dengan HNSI Kepri dan semua pihak terkait di Kantor PSDKP Batam, soal penolakan VMS dan hal lainnya, Jumat (1/11/2024). F- dok/suaraserumpun.com

Tuntutan HNSI Bintan Soal Penolakan VMS Akan Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – DPC HNSI Bintan terus berupaya membantu pelaku usaha perikanan dan masyarakat nelayan Bintan. DPC HNSI Bintan mengadakan audiensi ke PSDKP Batam. Tuntutan HNSI Bintan, pelaku usaha perikanan dan nelayan Bintan seperti penolakan kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) di kapal nelayan, segera disampaikan ke pemerintah pusat.

Jumat (1/11/2024) kemarin, perwakilan DPC HNSI Bintan bersama pelaku usaha perikanan Bintan Timur, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri mengadakan pertemuan di Kantor PSDKP Batam. Rombongan HNSI Bintan disambut baik oleh PSDKP Batam.

“Apresiasi dari kami DPC HNSI Bintan ketika melihat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, beserta jajarannya. Plh Kepala PSDKP Batam beserta jajarannya, karena mau menerima dan meneruskan aspirasi dari kami,” ujar Taufik Sekretaris DPC HNSI Bintan.

Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri dan perwakilan pelaku usaha perikanan Bintan Timur, menentukan bersama yang menjadi poin-poin penting dirumuskan menjadi berita acara yang ditandatangani semua pihak yang hadir.

“Berita acara ini menjadi dasar bagi PSDKP Batam, untuk menyurati Dirjen. DPC dan DPD HNSI untuk menyurati DPP atau DPR RI serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri untuk diteruskan ke Menteri Kelautan dan Perikanan RI,” ucap Taufik.

Audiensi (pertemuan) tersebut membahas terkait Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur dan dihadiri oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bintan, Kantor Kesyahbandaran Perikanan Batam dan para pelaku usaha perikanan Kabupaten Bintan.

Dari hasil pertemuan itu disampaikan bahwa Gubernur Kepulauan Riau telah menyampaikan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B/523.2/963/DKP-SET/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Permohonan Keringanan Pemberlakuan Regulasi Penangkapan Ikan Terukur.

Sementara HNSI dan nelayan Bintan, pertama menolak kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) yang berbiaya per unit saat ini pada kisaran Rp 15 juta sampai dengan Rp17 juta, dengan kewajiban air time sebesar Rp6,7 juta per tahun. Kedua, HNSI Bintan menyampaikan bahwa kapal-kapal perikanan yang telah bermigrasi (<30 GT) ke izin pusat masih diperbolehkan beroperasi di jalur II.

Besaran tarif PNBP bagi kapal perikanan yang melakukan migrasi perizinan masih memberatkan nelayan. Pemilik kapal perikanan meminta keringanan tarif yang lebih rendah dan proporsional untuk ukuran kapal 6 sampai dengan 10 goss tonnage (GT) diberlakukan tarif sebesar 1,5 persen. Kapal 11 sampai dengan 30 GT diberlakukan tarif sebesar 2,5 persen, mengingat besarnya biaya operasional kapal perikanan setiap kali melakukan trip penangkapan ikan.

HNSI Bintan dan nelayan Bintan menolak beroperasinya kapal perikanan dengan alat tangkap cantrang, di WPP 711. Karena sering merusak alat tangkap lainnya dan hasil produksi yang cenderung menurun dari tahun ke tahun akibat cantrang. Nelayan Bintan berharap penyediaan BBM bersubsidi yang cukup bagi kapal-kapal perikanan di bawah 30 GT. Pelayanan bagi kapal-kapal perikanan (penerbitan SLO SPB) agar tetap dapat diterbitkan selama kebijakan terkait relaksasi pelaksanaan PIT belum ditetapkan.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam akan menyampaikan point pertama dan kedua ke Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Kemudian, Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan point pertama dan kedua tuntutan dari HNSI dan Nelayan Bintan ke Dewan Pengurus Pusat HNSI.

“Kami berharap, tuntutan dari HNSI Bintan, pelaku usaha perikanan dan nelayan Bintan ini disampaikan ke pusat,” harap Taufik.

Sebelumnya, HNSI Bintan sudah melakukan audiensi dengan DKUPP Bintan dan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Asy Syukri Kepala DKUPP Bintan menyambut baik audiensi yang dilakukan DPC HNSI Bintan tersebut.

“Ke depan, melalui program HNSI Bintan itu bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan. Seperti pendirian koperasi nelayan di setiap kecamatan, sampai dengan usaha penyaluran BBM bersubsidi itu,” kata Asy Syukri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *