Karimun, suaraserumpun.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 juta barang rokok ilegal di Perairan Cucung, Karimun, Sabtu (26/10/2024) lalu. Nilai rokok ilegal ini diestimasikan Rp2,4 milir, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Kepri Tutut Basuki menerangkan, saat sedang melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.
Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengajaran, ditemukan terdapat 90 box berisi rokok ilegal sebanyak 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
“Seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Tutut Basuki, Senin (28/10/2024).
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Tutut alumni SMA Taruna Nusantara ini. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS
