Karimun, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sedang menangani kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan bahan bakar minyak serta belanja pemeliharaan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Hingga saat ini, Kejari Karimun sudah memeriksa 30 orang saksi.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di DLH Karimun tersebut, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun melakukan pemeriksaan terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021-2023.
Kajari Karimun Priyambudi mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik, diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp450 juta. Namun saat ini, pihak Kejari Karimun masih mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Dari perhitungan sementara kasar penyidik sekitar Rp 450 juta.
Itu masih fluktuatif tergantung penghitungan auditor, bisa saja lebih dari itu atau bisa turun,” terang Priyambudi saat menggelar jumpa pers, Senin (21/10/2024).
Priyambudi memaparkan, pagu anggaran belanja BBM di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 2.055.000.000. Pada tahun 2022 sebesar Rp 1.677.684.700, dan di tahun 2023 sebesar Rp 993.985.900.
Sementara, pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLG Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 422.670.000. Pada tahun 2022 sebesar Rp 627.230.000, dan di tahun 2024 sebesar Rp 411.660.000. Untuk dugaan modus korupsi yang terjadi adalah adanya mark-up dalam belanja atau tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Mark-up dalam faktur pembiayaan, tidak sesuai belanja real. Pembayaran atau pencairan ditransfer ke penyedia, sisa yang tidak real diambil,” sambung Priyambudi.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Karimun telah memeriksa dokumen dan 30 saksi. Terdiri dari pejabat DLH Kabupaten Karimun serta rekanan atau penyedia.
Disebutkan Priyambudi, untuk rekanan atau penyedia memiliki catatan pribadi terkait transaksi BBM dengan DLH.
“Mereka (penyedia) tidak membenarkan SPJ dari DLH,” sebutnya.
Priyambudi menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari auditor Kejati Kepri untuk penetapan tersangka.
“Kita akan lakukan secepatnya. Paling lama akhir tahun ini,” ucapnya. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS
