Bintan, suaraserumpun.com – Pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby) mendapat perlawanan dari pegiat kolom kosong atau kotak kosong, pada Pilkada Bintan tahun 2024 ini. KPU Bintan pun menyampaikan, kotak kosong adalah opsi pilihan yang sah bagi pemilih.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada Pilkada serentak 2024, hanya ada satu pasangan calon. Yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby). Tapi bukan berarti Roby-Deby sudah menang atau terpilih. Tahapan Pilkada masih masa kampanye. Terpilih atau tidak, ditentukan pada tahapan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang. Roby-Deby atau kotak kosong yang memperoleh suara terbanyak.
Pada surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, bakal ada dua kolom. Yaitu gambar pasangan Roby-Deby, dan kolom kotak kosong. Masyarakat atau pemilih boleh mencoblos kolom kotak kosong. Tentunya bagi pemilih yang tidak sesuai dengan visi dan misi pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Satu di antaranya adalah kelompok masyarakat Bintan yang mengatasnamakan Pegiat Kotak Kosong.
“Kami memang tidak ada kampanye yang mengumpulkan massa. Kami cuma cerita dan diskusi sambil ngopi saja. Memang benar, kami sudah mencetuskan nama Pegiat Kotak Kosong itu,” kata Asri Suherman seorang dari Pegiat Kotak Kosong pada saat media gathering yang digelar KPU Bintan di Hello Bintan Beach Cottages, Kawal, Gunung Kijang, Kamis (3/10/2024) siang.
Dalam kegiatan media gathering kali ini, KPU Bintan mengangkat tema menggalang partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024. Kegiatan diskusi ini menampilkan narasumber Helianto dari KPU Bintan, Sabrima Putra Ketua Bawaslu Bintan, dan Kasat Binmas Polres Bintan AKP Edy Supandi SH.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo, puluhan wartawan dari pelbagai media massa, LO pasangan calon kepala daerah dan Pegiat Kotak Kosong. Serta lembaga Forum Demokrasi Milineal dan Laskar Anti Korupsi (LAKI) sebagai bagian dari pemantau pemilihan Pilkada Bintan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan pasangan Roby-Deby versus kolom kotak kosong menjadi pembahasan utama dalam diskusi tersebut.

Proses Demokrasi
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Bintan Haris Daulay menerangkan, KPU Bintan awalnya membuka pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan, pada Mei 2024 lalu. KPU Bintan sudah menyosialisasikan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan tersebut. Namun, tidak ada yang mendaftar sampai batas akhir pendaftaran.
Kemudian, KPU Bintan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari jalur partai politik. Sampai batas akhir pendaftaran, hanya satu pasangan calon yang mendaftar atau diusulkan oleh partai politik. KPU Bintan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik ini, selama tiga hari. Nyatanya, tetap tidak ada yang mendaftar selain dari pasangan Roby-Deby.
“Akhirnya, Pilkada Bintan hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah, dan melawan kolom atau kotak kosong. Ini lah proses demokrasi di Pilkada Bintan pada tahun 2024. Nah, kotak kosong ini adalah pilihan yang sah bagi pemilih,” tegas Haris Daulay.
“Tapi, debat terbuka pada Pilkada Bintan tidak dilaksanakan. Karena cuma satu pasangan calon. Itu aturannya,” tambahnya.

Menggalang Partisipasi Pemilih
Dalam kegiatan media gathering ini, lanjut Haris Daulay, KPU Bintan berterima kasih kepada wartawan atau media massa dan semua pihak yang telah menyampaikan informasi tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada.
“Kami berharap, kita semua di sini bisa mencerdaskan masyarakat, agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada, 27 November 2024 mendatang. Walaupun cuma 1 pasangan calon, masyarakat tetap memilih,” jelasnya.
Pada kesempatan lain, Kasat Binmas Polres Bintan AKP Edy Supandi menyampaikan tentang peran Polri dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024. Menurutnya, Polres Bintan dan jajaran sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Ini merupakan upaya Polri dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024.
Pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu, lanjut AKP Edy Supandi, DPT di Kabupaten Bintan sebanyak 123.355 pemilih. Pada saat pemungutan suara, terdapat 104.661 suara sah. Artinya, tingkat partisipatif pemilih menggunakan hak pilihnya di atas 82 persen.
“Nah, pada Pilkada 2024 ini, DPT Bintan mencapai 126.709 pemilih. Kalau disetarakan 82 persen, berarti ada 108.000-an pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada nanti. Kita berharap, jangan sampai turun tingkat partisipatif pemilih di Bintan, meski hanya ada 1 pasangan calon,” harapnya.
Kemudian, tambah Edy Supandi, jika Pegiat Kotak Kosong ingin melaksanakan kampanye, mesti melapor pihak terkait dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga berharap kepada media massa agar menyampaikan informasi yang fakta serta mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Ini yang mesti kita lakukan untuk menggalang partisipasi pemilih itu,” kata AKP Edy Supandi.
Metode Kampanye
Helianto Divisi Sosialisasi KPU Bintan menerangkan tentang tahapan Pilkada 2024 yang terbagi pada persiapan dan penyelenggaraan. Saat ini, sudah memasuki tahapan kampanye. Kampanye pasangan calon dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Pada Pileg dan Pilres 2024 lalu, ada 9 metode kampanye. Sedangkan di Pilkada 2024, ada 7 metode kampanye.

7 metode kampanye itu antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan, serta iklan media massa cetak dan media elektronik.
Dari tujuh metode itu, jelas Helianto, 4 difasilitasi oleh KPU. Dua dari empat metode itu boleh dilakukan pasangan calon seperti penggandaan alat peraga dan bahan kampanye.
“Kalau untuk debat pasangan calon dengan Pegiat Kotak Kosong untuk Pilkada Bintan, itu tidak bisa. Karena, sudah ada regulasinya. Kita di Bintan ini hanya ada 1 pasangan calon,” tegas Helianto.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyampaikan tentang pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan Pilkada Bintan. Sabrima Putra menegaskan, ASN dilarang hadir pada saat kampanye pasangan calon.
“Tapi kalau untuk ASN yang menyosialisasikan kotak kosong (tanpa kampanye mengumpulkan massa), ini akan kami konsultasikan kepada Bawaslu Provinsi Kepri,” demikian Sabrima Putra. (yen)
Editor: Sigik RS
