Bintan, suaraserumpun.com – PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) bersama warga pemilik lahan di Pulau Poto, Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri resmi menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, pekan lalu. Surat protes PT MMJ terkait klaim lahan untuk site plan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan itu sudah diterima oleh Kementerian LHK.
Donny Fernando Direktur PT MMJ menjelaskan, terkait pengiriman surat keberatan tersebut sudah terlebih dahulu disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, sehari sebelum dikirim ke Menteri LHK RI, Jumat (20/9/2024) pekan lalu.
“Kita menyurati Menteri LHK RI atas keberatan proses perizinan Lingkungan atau AMDAL oleh PT GBKEK Industri Park di atas lahan PT MMJ dan lahan milik warga,” terangnya.
PT MMJ melayangkan surat bernomor 01.09/MMJ/IX/2024 beserta sembilan lampiran berkas, dan telah menerima tanda terima surat dari KLH RI melalui Biro Umum, Setjen Kementerian LHK tertanggal 27/9/24 yang ditandatangani Nico.
Doni dari pihak PT MMJ menambahkan, surat keberatan tersebut dalam rangka kegiatan usaha pariwisata dan kepastian investasi di Pulau Poto, PT MMJ bersama dengan masyarakat atau pemilik lahan di pulau tersebut keberatan dan merasa terganggu dengan adanya Perizinan Lingkungan atau AMDAL yang sedang berproses di atas lahan kepemilikan PT MMJ, yang dilakukan oleh PT GBKEK Industri Park. Pihak PT GBKEK secara sepihak dan tanpa melibatkan pemilik lahan dan pihak yang terdampak langsung.
“Beberapa hari lalu, surat protes PT MMJ sudah diterima oleh Kementerian LHK,” kata Doni, Minggu (29/9/2024).
Sebelumnya, Doni menerangkan, luas lahan yang masuk dalam site plan GBKEK, di antaranya PT MMJ memiliki lahan lebih kurang 33,5 hektare, sudah bersertifikat HGB atas nama PT MMJ seluas lebih kurnag 28,5 hektare untuk kawasan pariwisata (Surat tanah Sertifikat HGB, sisanya masih dalam alashak atau sporadik.
Selanjutnya, kepemilikan lahan lainnya adalah milik masyarakat yang dikuasakan kepada Doni, dengan luas lahan lebih kurang 16,5 hektare yang sebagian besar sudah bersertifikat Hak Milik. Kemudian kepemilikan atas nama Susanto di Pulau Poto dengan total luas keseluruhan lebih kurang 8 hektare, yang terbagi dalam 2 hamparan. Di antaranya di bagian sisi Barat pulau Poto dengan luas lahan lebih kurang 4 hektare, Surat tanah alashak atau sporadik, yang tumpang tindih dengan Masterplan PT GBKEK.
“Atas beberapa Pertimbangan diatas, kami sebagai pihak yang terdampak (pemilik lahan) memberitahukan, sekaligus memohon kepada kementerian, lembaga, instansi, dinas terkait untuk menangguhkan proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park, sebelum dilakukan penyelesaian lahan atas Masterplan PT GBKEK Industri Park di atas lahan kami,” tegas Doni, baru-baru ini. (yen)
Editor: Sigik RS
