Bintan, suaraserumpun.com – Upaya mengembangkan Pantai Mempadi nan eksotis di Pulau Poto Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan menjadi kawasan pariwisata, terbentur persoalan. Area Pantai Mempadi masuk plotting kawasan industri PT GBKEK Industri Park. Termasuk Pantai Pasir Bana di Pulau Poto tersebut. Sementara, surat protes dan keluhan PT MMJ tak direspon ‘penguasa’.
Doni perwakilan PT MMJ menjelaskan, lahan milik PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto, dikembangkan untuk kawasan pariwisata. Karena potensi keindahan Pantai Mempadi dan Pantai Pasir Bana nan eksotis. Serta dekatnya pantai di Pulau Poto itu dengan resort-resort yang sudah beroperasi. Seperti kawasan wisata resort Pulau Cempedak dan Pulau Mangkil.
“Kita juga berniat untuk mengembangkan Pulau Poto di kawasan Pantai Mempadi dan Pasir Bana untuk jadi kawasan pariwisata,” kata Doni kepada wartawan di sela tour keliling Pulau Poto Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (14/9/2024).
Namun, lanjut Doni, pada saat pengurusan perizinan, PT MMJ terbentur dengan masalah lahan yang sudah diploting oleh PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park. Baik lahan di wilayah daratan maupun di laut. Padahal, dengan wilayah darat yang sudah bersertifikat, PT MMJ berpotensi untuk mengembangkan usaha pariwisata.
“Kami sudah melanjutkan upaya pengembangan Pantai Mempadi ini ke seluruh perizinan yang diperlukan. Tapi saat pengurusan, kita terbentur masalah plotting pemanfaatan lahan oleh PT GBKEK yang sudah terbit izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Itu seluas 650 hektare,” sebut Doni.
“Kami baru tahu, lahan kami masuk plotting PT GBKEK itu pada awal tahun 2024. Pada saat mengurus perizinan area kami untuk kawasan pariwisata. Kami tahunya ada izin pemanfaatan ruang laut oleh PT GBKEK itu, dari KKP,” sambungnya.
PT MMJ, ungkap Doni, sudah protes dan menyurati ke instansi terkait serta pemerintah daerah, hingga ke pemerintah pusat, dan kementerian terkait. Bahkan pada Agustus 2024 lalu, PT MMJ sudah menyurati Ombudsman. Sebab, area yang di-plotting PT GBKEK itu masuk ke dalam lahan PT MMJ, dan beberapa warga. Tapi, surat atau keluhan PT MMJ itu belum ada direspon atau belum ditanggapi oleh para penguasa. Baik dari unsur pemerintah dan pihak terkait.
Lahan di Pulau Poto yang masuk ploting PT GBKEK untuk pengembangan industri itu, sebut Doni, antara lain milik PT MMJ seluas lebih kurang 35 hektare. Lahan ini berpotensi untuk kawasan pariwisata. Kemudian, lahan ada yang milik perorangan atas nama Alek sekitar 8 hektare. Serta lahan milik Donny Fernando.
“Dari tiga kepemilikan itu, luas lahan yang masuk plotting PT GBKEK Industri Park itu lebih dari 50 hektare,” ungkap Doni.

Sementara, lanjut Doni, pihak PT GBKEK tidak pernah ada komunikasi atau membicarakan soal plotting kawasan tersebut. Padahal, lahan PT MMJ masuk dalam site plan PT GBKEK tersebut, untuk kawasan industri.
“Sebenarnya, kita ingin minta klarifikasi dari PT GBKEK. Kenapa bisa terbit izin mereka itu. Padahal, ada lahan orang (PT MMJ) dalam site plan mereka itu. Tapi, mereka tidak pernah komunikasi dengan kita. Dan kita, sudah menyurati PT GBKEK,” ucap Doni.
“Begitu juga dengan pemerintah daerah tingkat kabupaten, provinsi sampai ke pusat, surat kita tak direspon. Bahkan, kita sudah laporkan ke Ombudsman, pun tak ada ditanggapi,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT GBKEK maupun dari pihak terkait, belum memberikan penjelasan terkait site plan maupun rencana pengembangan industri di Pulau Poto tersebut. (yen)
Editor: Sigik RS
