banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan tentang program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan Natuna. F- ist

Pemprov Kepri Melindungi 4.187 Nelayan Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Komentar
X
Bagikan

Natuna, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan perlindungan kepada 4.187 nelayan Kabupaten Natuna lewat program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna itu dibayar oleh Pemprov Kepri setiap bulannya.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, saat mengadakan silaturahmi dengan Himpunan Keluarga Minang Sakato (HKMS) di RM Sisi Basisir, Kamis (12/9/2024) malam.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan, pengalokasian anggaran ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Kepri terhadap masyarakat nelayan sebagai jaminan perlindungan sosial. Program ini telah memasuki tahun kedua pelaksanaannya.

“Dengan program ini, nelayan yang meninggal dunia di laut akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta dan anaknya disekolahkan. Jika meninggal dunia biasa di darat, keluarga akan menerima santunan Rp40 juta dan anaknya disekolahkan hingga perguruan tinggi,” jelas Ansar Ahmad.

Menurut gubernur, sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau telah terkover dalam perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Pemprov Kepri.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan merata diberikan ke seluruh kabupaten/kota.

Selain di Natuna, Pemprov Kepri juga menanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.435 nelayan di Bintan, 5.535 nelayan di Karimun, 9.775 nelayan di Lingga, 4.339 nelayan di Anambas, 2.087 nelayan di Batam, dan 1.203 nelayan di Tanjungpinang.

Pada tahun awal, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung dengan sistem pembagian menggunakan dana APBD Pemprov Kepri dan masing-masing kabupaten/kota.

Total anggaran yang disalurkan sepanjang 2021-2023 mencapai Rp6,36 miliar, dengan asumsi iuran sebesar Rp 16.800 atau Rp 201.600 per nelayan per tahun.

“Yang diberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah nelayan yang bekerja mandiri. Sedangkan nelayan yang berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemilik usaha,” jelas Ansar Ahmad Gubernur Kepri.

Program ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam memberikan perlindungan sosial yang layak bagi masyarakat nelayan di seluruh wilayah Kepulauan Riau. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *