Bintan, suaraserumpun.com – Masyarakat Desa Tembeling cemas dengan kondisi tiang listrik yang condong. Tiang listrik tersebut membahayakan bagi masyarakat yang melintas di lokasi tersebut. Keluhan itu disampaikan warga kepada Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah pada kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (13/9/2024).
Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, Wakapolres Bintan didampingi Kapolsek Teluk Bintan Iptu Syamsuriya. Dihadiri para Pejabat Utama Polres Bintan, Plt Kades Tembeling Abdullah SIP, Bhabinkamtibmas Desa Tembeling Aipda Indra Laksmana SH, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda Desa Tembeling.
Wakti seorang warga yang hadir dalam Jumat Curhat tersebut meminta agar Plt Kades dapat memberitahukan pihak terkait, masalah tiang listrik yang posisinya sudah miring atau condong. Kades diminta segera memberitahukan kepada pemerintah, agar membenahi atau membetulkan posisi tiang listrik yang sudah miring itu.
“Kami takut (cemas) tiang listrik tersebut tumbang dan menimpa rumah warga. Sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar Wakti.
Herman selaku masyarakat Desa Tembeling juga bertanya terkait tindak pidana, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp2 juta.
“Mohon penjelasan kepada pihak kepolisian memberikan penjelasan, bisa atau tidak dipidanakan jika ada kasusnya dengan nominal Rp2 juta. Apakah bisa dipidana,” tanya Herman.
Menanggapi keluhan Wakti, Plt Kepala Desa Tembeling langsung menghubungi pemerintah melalui unsur terkait, mengenai masalah tiang listrik yang miring tersebut.
“Kami akan koordinasikan dengan pemerintah secepatnya. Agar tiang listrik yang miring tersebut segera diperbaiki,” kata Plt Kepala Desa Tembeling.
Mengenai pertanyaan Herman, Kasat Binmas Polres Bintan Edy Supandi SH menerangkan, apabila ada kasus dengan katagori nominal Rp2 juta, untuk prosedurnya hukumnya atau proses hukumnya tetap berjalan. Namun itu termasuk dalam kategori pidana ringan, tergantung dari modus operandi kejadiannya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012. Walaupun sesuai dengan Perma 02.
“Namun Polri, tetap mengedepankan restoratif justice. Mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah,” jelas AKP Edy Supandi SH.
Setelah kegiatan Jumat Curhat, dilanjutkan dengan pembagian sembako kepada masyarakat Desa Tembeling, khususnya kepada para Lansia.
Iptu Syamsuriya Kapolsek Teluk Bintan mengucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat yang hadir di kegiatan Jumat Curhat tersebut. Kegiatan ini merupakan program dari kepolisian dan dilaksanakan setiap hari Jumat secara serentak.
“Secara umum situasi di wilayah Kecamatan Teluk Bintan cukup kondusif. Namun, kami berharap kita tetap bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan,” harap Kapolsek Teluk Bintan.
Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah SH MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tembeling yang telah berpartisipasi pada Pemilu 2024. Untuk wilayah Teluk Bintan, pascaPemilu situasi aman, lancar dan kondusif. Wakapolres Bintan berharap situasi seperti ini juga akan terlaksana pada waktu Pelikada nantinya.
“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Bintan. Berbeda pilihan itu biasa, jangan dijadikan perdebatkan bagi masyarakat,” pesan Wakapolres Bintan.
Wakapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat, agar dapat mengantisipasi situasi cuaca ekstrem dan bencana alam. Karena, saat ini memasuki musim hujan dan angin kencang. (yen)
Editor: Sigik RS
