banner 728x90
Tampak gambar Pulau Poto dari atas udara yang akan digarap PT GBKEK. F- dok/doni

Donny: Rencana Pembangunan Pulau Poto oleh PT GBKEK Bertolak Belakang dengan Semangat Pariwisata

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Rencana pembangunan industri oleh PT GBKEK di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan dinilai sangat bertentangan dengan semangat pariwisata. Hal itu disampaikan oleh pengelola Wisata Pantai Pasirbana Donny pemilik lahan seluas 16,5 hektare di Pulau Poto, yang lahan daratnya habis ditumpang tindih Masterplan PT GBKEK.

Dony menyampaikan, terkait dengan rencana pembangunan industri oleh PT GBKEK, sejak awal memang sudah disampaikan rasa keberatan. Baik ke instansi daerah hingga pusat, atau kementerian terkait serta kepada pihak GBKEK.

Di luar dari pada kawasan wisata Pantai Pasirbana tersebut, juga ada lahan milik Donny Fernando atau PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) seluas 33,5 hektare dan lahan atas nama Alex Susanto seluas 8 hektare.

Terkait Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR L) oleh PT GBKEK, nota keberatan langsung di depan PT GBKEK, KKP, dan instansi lainnya pada 23 April 2024 telah disampaikan oleh Donny, dalam Penilaian Tekhnis PKKPRL. Hasilnya, Pimpinan Sidang mengakui adanya proses verifikasi lahan yang terlewati dalam survei dan penilaian tekhnis atas perizinan PT GBKEK yang telah terbit, terkhusus lahan yang belum diselesaikan oleh PT GBKEK.

Saat itu, lanjut Donny, pimpinan sidang akan mengevaluasi hal tersebut. Hingga sampai dengan saat ini, belum ada hasil atas evaluasi tersebut. Pada kenyataannya, terkait rencana pengembangan PT GBKEK terus berlanjut.

“Sebaliknya, surat keberatan kami agar ada evaluasi oleh pihak-pihak yang berkompeten mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, kementerian dan GBKEK belum ada tindak lanjutnya,” terang Donny saat memberikan keterangan resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Selasa (3/9/2024).

Artinya, lanjut Donny, jelas sudah sangat merugikan pihak-pihak pemilik lahan, mengingat tiga pemilik lahan lainnya adalah pengelola wisata. Namun pada kenyataan justru pihak PT GBKEK memetakan secara global termasuk lahan milik orang lain ke Perijinannya dalam pengembangan industri.

“Hingga saat ini, kita yang coba mempertanyakan baik secara langsung atau bersurat resmi. Terkesan semua saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan nota Keberatan yang disampaikan via surat menyurat, email maupun datang langsung ke Kantor terkait. Dari PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) dikirimkan pada 17 April 2024 lalu. Surat tersebut ditembuskan kepada:

Kepala Administrator KEK Galang Batang
Kepala Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia
Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Kepala Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

10 Juni 2024, tembusan dikirimkan kepada:
Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Kepulauan Riau

26 Agustus 2024, tembusan dikirimkan kepada:
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau

29 Agustus 2024, tembusan dikirimkan kepada:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kepala Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Sekretaris Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kepala Administrator KEK Galang Batang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepulauan Riau
Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi kepulauan Riau
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kepulauan Riau
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan
Kepala Pertanahan Kabupaten Bintan
Laporan Khusus kementrian Panrb melalui aplikasi LAPOR!

Sedangkan penyuratan Wisata Pantai Pasirbana, telah dilakukan dikirimkan dan ditembuskan pada/ kepada:

7 Juni 2024
Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Kepulauan Riau

19 Agustus 2024
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau

29 Agustus 2024
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Sekretaris Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kepala Administrator KEK Galang Batang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepulauan Riau
Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi kepulauan Riau
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kepulauan Riau
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan
Kepala Pertanahan Kabupaten Bintan
dan Laporan Khusus kementrian Panrb melalui aplikasi LAPOR!.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GBKEK belum memberikan keterangan tentang hal tersebut. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *