Bintan, suaraserumpun.com – Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024 sudah menyelesaikan tugas pokoknya untuk legislasi pada saat rapat paripurna, Kamis (15/8/2024). Sebab, jadwal pelantikan Anggota DPRD Bintan periode 2024-2029, awal September 2024 nanti.
Kamis (15/8/2024), DPRD Kabupaten Bintan melaksanakan rapat paripurna. Ada dua agenda penting dalam rapat paripurna tersebut. Pertama, mengesahkan dan menandatangani persetujuan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda. Kedua, menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua Fiven Sumanti, Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Hartanto, serta Bupati Bintan Roby Kurniawan. Selain itu, hadir Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024, Sekwan Bintan Riang Anggraini, dan kepala OPD.
“Ya, ini merupakan paripurna terakhir bagi kami Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024. Selanjutnya, paripurna bakal dilakukan oleh Anggota DPRD Bintan periode 2024-2029,” ujar Fiven Sumanti Wakil Ketua DPRD Bintan.
“Sedangkan jadwal pelantikan Anggota DPRD Bintan periode 2024-2029, awal September 2024 nanti. Insya Allah tanggal 2 September 2024 nanti pelantikan anggota dewan terpilih untuk periode 2024-2029,” sambungnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2024 dan persetujuan KUA PPAS 2025 ini merupakan komitmen bersama antara Pemkab Bintan dan DPRD Bintan untuk percepatan pembangunan.
Untuk KUA PPAS penyusuan APBD 2025, pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp1,214 triliun. Terdiri dari proyeksi PAD sebesar Rp366,3 miliar, dan dana transfer pusat diperkirakan mencapai Rp849,5 miliar. Sedangkan belanja daerah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,266 triliun. Sehingga pembiayaan daerah dari Silpa diestimasikan Rp52,4 miliar. (yen)
Editor: Sigik RS
