banner 728x90
Tim Satreskrim Polres Bintan mengamankan penambang pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024). F- humas polres bintan

Polres Bintan Mengamankan Penambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran Gunung Kijang

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Bintan menggerebek lokasi tambang pasir dan mengamankan penambang pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024). Hal itu sebagi bentuk komitmen Polres Bintan menertibkan praktik tambang tanpa izin.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menerangkan, penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan, karena diduga adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir. Kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” kata Kasat Reskrim saat memberikan keterangan, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri Menilai Kinerja Ansar-Marlin Buruk, Rizki Faisal: Tak Ada Indikatornya

AKP Marganda menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin. Selanjutnya personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan di beberapa tempat atau lokasi, yang diduga adanya penambangan pasir ilegal tersebut.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal. Seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, Desa Gunung Kijang dan beberapa lokasi lainnya,” terang AKP Marganda.

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres, hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktivitas. Praktik penambangan itu milik inisial GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktivitas.

Baca Juga :  ASN Jangan Main-main! Penilaian dari BKD Makin Ketat

“Selain di Kampung Masiran itu, kami tidak ada menemukan aktivitas tambang pasir. Hanya menemukan bekas-bekasnya saja,” ungkap AKP Marganda.

Saudara GN yang di Kampung Masiran Gunung Kijang, menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa. Kemudian dimuat ke dalam truk atau lori yang sedang membeli pasir. Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 sekop pasir, 1 cangkul, 1 jerigen dan 2 unit truk. Saat ini, GN dan beberapa orang yang dibawa ke Mapolres, dan dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Polisi Mengamankan Rekapitulasi Perolehan Suara PPK Bintan Timur, Senin Pleno KPU Bintan

GN telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *