banner 728x90
Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyerahkan hasil rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Bintan kepada Ketua Bawaslu. F- ist

Hasil Pleno KPU: Daftar Pemilih Sementara Pilkada Bintan Sebanyak 126.733

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan melaksanakan rapat pleno menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Bintan Pearl Beach Resort Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (10/8/2024) pagi. KPU menetapkan DPS untuk Pilkada Bintan sebanyak 126.733 pemilih. Data tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 tingkat Kabupaten Bintan dipimpin langsung Ketua KPU Bintan Haris Daulay dan dihadiri seluruh anggota KPU Bintan, Bawaslu, Forkompimda serta perwakilan partai politik.

Baca Juga :  Satreskrim Monitoring Arena Permainan Ketangkasan di Karimun

Haris Daulay Ketua KPU Bintan menyebutkan, humlah Daftar Pemilih Sementara tersebut ditetapkan terdiri dari 64.697 pemilih laki-laki. Dan 62.036 pemilih perempuan. Pemilih itu tersebar di 268 tempat pemungutan suara (TPS) di 51 desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan.

Haris Daulay menjelaskan, jumlah DPS yang ditetapkan mengalami penambahan sebanyak 680 pemilih dari hasil rekapitulasi dimasing-masing kecamatan. Penambahan tersebut berasal dari adanya penambahan di lokasi khusus (loksus) di Lapas narkotika dan lapas umum di Kecamatan Gunung Kijang.

“Dengan ini kami menetapkan DPS tingkat Kabupaten Bintan dengan jumlah kecamatan 10, kelurahan/desa 51, jumlah TPS 268, pemilih laki-laki 64.697, pemilih perempuan 62.036, total 126.733,” sebut Haris.

Baca Juga :  Lengkap Penderitaan Nenek Renta yang Satu Ini, Ansar Mengajak Tinggal di Rumah Bahagia Bintan

Untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), Haris menyampaikan ditemukan 3,352 pemilih terdiri dari jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 507, pemilih ganda 204, pindah domisili 997, warga negara asing 3, menjadi TNI 12, menjadi anggota Polri 31 serta salah penempatan TPS sebanyak 1.598 pemilih.

“Untuk total pemilih disabilitas di Kabupaten Bintan sebanyak 775 pemilih,” ujar Haris Daulay.

Setelah penetapan DPS, KPU akan segera mengumumkan DPS kepada masyarakat untuk meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  Kapolres Bintan Melaksanakan Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur

Haris mengapresiasi kepada petugas pantarlih yang sudah bekerja keras menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga DPS tingkat Kabupaten Bintan bisa ditetapkan.

“Kepada petugas pantarlih, kami mengucapkan ribuan terima kasih ada dedikasi melakukan proses coklit ini,” demikian Haris Daulay Ketua KPU Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *