Bintan, suaraserumpun.com – Hasan SSos mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang bebas dari tahanan Polres Bintan, untuk sementara waktu. Sebab, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah terhadap tersangka Hasan SSos belum lengkap. Justru itu Polres Bintan menangguhkan penahanan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang tersebut.
Tersangka dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M (46) mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penehat Hukum tersangka Hendie Devitra, tanggal 11 Juli 2024 lalu. Dan adanya jaminan dari istri tersangka. Sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.
“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya. Sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Iptu Missyamsu Alson saat memberikan keterangan, Sabtu (3/8/2024).
Kasi Humas Polres Bintan menerangkan, proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka Hasan dilakukan wajib lapor, sebanyak 3 kali dalam seminggu. Yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
“Jadi proses dikabulkannya Penangguhan Penahanan tersangka Hasan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik,” jelas Iptu Alson.
Tersangka Hasan telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama CONSTANTYN BARAIL dan tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 Wib tadi.
“Jadi sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS, dan setelah dipastikan sehat dengan Surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya,” jelas Kasi Humas Polres Bintan.
Iptu Alson menegaskan, proses hukum terhadap tersangka Hasaan masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka Hasan akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.
Sebelum Hasan, Polres Bintan juga menangguhkan penahanan dua tersangka lainnya M Ridwan dan Budi, atas permohonan dari pihak tersangka. Sementara, pihak penyidik Polres Bintan juga melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU dari Kejari Bintan. Sebab, berkas perkara belum lengkap. (yen)
Editor: Sigik RS