Bintan, suaraserumpun.com – Ternyata, masih ada pelajar degil atau tidak menuruti nasihat tentang tertib berlalu lintas selama masa Operasi Patuh Seligi 2024. Polres Bintan menemukan 368 pelanggar pada Operasi Patuh Seligi, selama lima hari.
Operasi patuh Seligi 2024 Polres Bintan sudah berjalan selama 5 hari, terhitung sejak Senin (15/7/2024) hingga Jumat (19/7/2024). Selama lima hari ini, ditemukan sebanyak 368 pelanggaran.
“Hingga hari ini, ada 368 pelanggar. Dari jumlah itu, kita lakukan teguran lisan saja. Karena baru sekali ditemukan terhadap pelanggar selama operasi berjalan,” sebut Iptu Missyamsu Alson Kasi Humas Polres Bintan, Jumat (19/7/2024).
Para pelanggar itu, sebut Kasi Humas Polres Bintan, didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, dan pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Padahal sebelumnya, Polres Bintan sudah menyosialisasikan Operasi Patuh Seligi ini kepada kalangan pelajar.
“Tapi justru, masih ada pelajar degil, yang melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Patuh Seligi ini,” kata Kasi Humas Polres Bintan.
Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, Operasi Patuh Seligi 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 Juli 2024 sampai tanggal 28 Juli 2024. Dengan tema tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.
Tujuan Operasi Patuh Seligi 2024 ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar). Guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Polres Bintan terus memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dan mengikuti peraturan lalu lintas. Agar tidak menjadi korban kecelakaan ataupun menjadi pelaku penyebab kecelakaan.
“Untuk pelanggar tahap pertama ini, kita berikan blangko teguran. Apabila pengendara yang sudah ditegur lebih dari sekali, kita akan lakukan penilangan dengan diberikan blanko tilang dan harus melakukan pembayaran di bank yang sudah ditunjuk, yaitu BRI,” ungkap Kasi Humas Polres Bintan.

Iptu Alson menegaskan, pengendara di bawah umur atau pelajar degil, agar tidak mengendarai kendaraan. Karena selain berpotensi sebagai pelanggar, juga rawan penyebab terjadinya kecelakaan. Peran orang tua kunci utama agar anak-anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai kendaraan.
“Berikan nasihat kepada anak tentang bahaya mengendarai kendaraan. Kami setiap hari kerja melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dan memberikan imbauan kepada yang belum memiliki SIM, jangan mengendarai kendaraan,” kata Kasi Humas Iptu Alson. (yen)
Editor: Sigik RS
