Natuna, suaraserumpun.com – Delapan orang nelayan asal Natuna Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan pemerintah Malaysia, setelah ditangkap APMM Serawak, Malaysia. Delapan nelayan Natuna tersebut dijemput oleh Wakil Bupati Natuna Rodial Huda, Kamis (18/7/2024).
Delapan orang nelayan Natuna ini ditangkap pada saat melaut di perairan wilayah perbatasan antarnegara. Delapan nelayan asal Natuna (Kepri) itu ditangkap oleh APMM Serawak Malaysia, pada tanggal 19 April 2024 lalu.
Kemudian, delapan nelayan Natuna ini telah menjalani prosesa persidangan melalui Pengadilan Wilayah Kuching, Serawak, Malaysia. Rabu (17/7/2024) delapan nelayan asal Natuna-Kepri ini telah diputus bebas oleh pemerintah Malaysia.
Putusan bebas terhadap delapan nelayan asal Natuna ini berdasarkan informasi dari Raden Sigit Witjaksono Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia. Dalam informasi tersebut juga dinyatakan, bahwa delapan nelayan asal Natuna dalam proses pemulangan kembali ke Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provisi Kepri. Berdasarkan informasi tersebut, Pemkab Natuna langsung melakukan penjemputan. Penjemputan dilakukan oleh Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda.
Sekretaris HNSI Provinsi Kepri Dinaria mewakili Ketua HNSI Kepri Eko Prihananto dan keluarga besar HNSI Pusat menyampaikan, turut bahagia atas kembalinya delapan orang nelayan asal Natuna (Kepri) tersebut. HNSI Kepri berharap, penangkapan nelayan Kepri oleh pemerintah Malaysia tidak terulang lagi.
“Semoga tak terjadi kejadian yang seperti ini di kemudian hari,” kata Dinaria Sekretaris HNSI Provinsi Kepri, Kamis (18/7/2024).
Herman Hery selaku Ketua Umum HNSI Pusat menegaskan, bahwa HNSI dan pemerintah Indonesia sudah melakukan pendekatan melalui Konsul Jenderal Indonesia.
“Harus ada kesepakatan yang jelas soal titik batas perairan kita dengan negara tetangga (antarnegara). Agar tidak ada lagi kejadian seperti ini (penangkapan nelayan) lagi ke depannya,” demikian Herman Hery. (yen)
Editor: Sigik RS
