banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan kebijakan memberikan THR bagi honorer PTT dan THL di sela safari Ramadan di Toapaya, Selasa (2/4/2024). F- dok/suaraserumpun.com

Kebijakan Roby Kurniawan Tahun Ini, Honorer PTT dan THL Bintan Dapat THR

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan membikin kebijakan khusus pada tahun 2024 ini. Pegawai non ASN seperti honorer daerah, pekerja tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bintan, mendapat insentif tambahan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idulfitri 1445 hijriah ini.

Bupati Bintan Roby Kurniawan telah memastikan, menjelang lebaran Idulfitri 1445 hijriah, seluruh honorer, PTT dan THL di lingkungan Pemkab Bintan akan menerima tambahan insentif atau THR.

“Sudah saya minta agar insentif tambahan (THR) bagi honorer, PTT dan THL di Bintan, secepatnya dapat dibayarkan. Sebelum lebaran ini, sudah dibayarkan semua,” tegas Roby Kurniawan usai safari Ramadan di Masjid Al Falah Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Selasa (2/4/2024) malam.

Baca Juga :  Heryana: Banyak Pelabuhan Tikus di Bintan Tempat Masuknya Narkotika

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengambil kebijakan ini, agar honorer, PTT dan THL juga mendapatkan THR dan merayakan lebaran sama seperti pegawai ASN.

Sejak 8 tahun lalu, Pemkab Bintan tidak memberikan insentif tambahan atau THR bagi honorer, PTT dan THL. Kini, Pemkab Bintan memberikan THR kepada pegawai non ASN.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, seyogianya tidak mengatur pemberian THR untuk non-ASN (Honorer, PTT dan THL). Namun, kebijakan ini harus menyesuaikan dengan keuangan daerah dan tergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing.

Baca Juga :  Piala AFF Suzuki 2020: Indonesia Vs Kamboja Berakhir 4-2, Berikut Klasemen Sementara

Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan THR bagi non-ASN (Honorer, PTT dan THL) merupakan kebijakan pemerintah daerah, dapat menyesuaikan keuangan daerah.

Nanang (40) seorang honorer Pemkab Bintan merasa gembira usai mengetahui kabar pemberian insentif tambahan (THR) bagi tenaga honorer, PTT dan THL di lingkungan Pemkab Bintan tersebut.

Menurutnya, kebijakan pemberian insentif tambahan THR bagi honorer, PTT dan THL sudah 8 tahun tidak diberikan. Tahun 2024 ini, kebijakan pemberian insentif THR bagi pegawai non ASN dianggarkan lagi, atau di masa Bupati Bintan dijabat oleh Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Minta Pembangunan Jalan dan Jembatan Menuju Bandara Tambelan kepada Menteri PUPR

“Alhamdulilah, tentu kami sangat gembira dan bersyukur atas kebijakan Pak Bupati. Insentif ini, tentu sangat membantu tambahan bagi kami, menghadapi lebaran Idulfitri tahun ini,” ujarnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *