banner 728x90
Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka pemakai sabu dan narkotika jenis ganja, Selasa (2/4/2024). F- dok/suaraserumpun.com

Operasi Antik Seligi 2024, Satresnarkoba Polres Bintan Menangkap Empat Tersangka Pemakai Sabu

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil lagi mengungkap kasus peredaran narkotika. Selama Operasi Antik Seligi 2024 terhitung 20 Maret hingga 2 April, Satresnarkoba Polres Bintan menangkap empat tersangka pemakai sabu. Turut diamankan narkotika jenis ganja.

Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH menerangkan, empat orang tersangka yang ditangkap tersebut yaitu MS (33), MT (37), MN (36) dan AZ (48). Dari empat kasus tersebut diamankan barang bukti sebanyak 5,32 gram sabu dan 7,58 gram ganja.

“Iya, empat orang ini tersangka baru. Kita amankan selama Operasi Antik Seligi 2024,” kata Iptu Syofian Rida kepada suaraserumpun.com, Selasa (2/4/2024).

Iptu Syofian Rida menerangkan, penangkapan terhadap tersangka MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan RW setempat. Dan ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 gram yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening di dalam 1 kotak rokok merek Sampoerna mentol.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Memperkenalkan Pahlawan Nasional kepada Anak Pulau

Selanjutnya, penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya, juga di Kecamatan Teluk Sebong. Di rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 gram yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja. Serta 1 linting bekas narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 gram.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Mendukung Pengembangan Warga Binaan

Untuk tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024, dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 gram sabu yang dibungkus plastik bening.

“Empat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Syofian Rida.

Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Tersangka MT, MN, dan AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.

Baca Juga :  Turnamen Voli Tarung Antarkampung AHY Cup 2022 di Bintan Sukses, Berikut Nominal Hadiahnya

Iptu Syofian Rida SH MH mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.

“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di Kabupaten Bintan ini. Dan akan menciptakan Kabupaten Bintan bebas dari narkoba,” demikian ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *