Batam, suaraserumpun.com – Warga di daerah perkotaan yang satu ini, tak peduli dengan Bulan Suci Ramadan. Saat bulan puasa, 22 orang warga Batam ditangkap Polda Kepri bersama jajarannya, karena positif menggunakan narkoba jenis sabu (nyabu).
Polda Kepri menangkap 22 orang warga Simpang Dam Mukakuning dan beberapa hotel di Kota Batam, Sabtu (30/3/2024) lalu. 22 orang ini ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Seligi 2024, sebagai upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kepulauan Riau.
“Dalam razia yang dilaksanakan di beberapa lokasi di Batam, seperti Simpang Dam Mukakuning dan beberapa hotel, telah diamankan 22 orang yang terindikasi positif menggunakan narkoba (nyabu). Mereka terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa bong sabu, senjata tajam, timbangan, dan hasil tes urine positif,” sebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander SIK MH saat memberikan keterangan resmi, Minggu (31/3/2024).
Dirresnarkoba Polda Kepri menegaskan, Operasi Antik Seligi 2024 merupakan komitmen Polda Kepri untuk menciptakan wilayah Kepulauan Riau yang bersih dari narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Dan kami tidak akan toleransi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Kombes Pol Dony Alexander SIK MH.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung Operasi Antik Seligi 2024, dengan melaporkan segala informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (yen)
Editor: Sigik RS