Bintan, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan telah mengeluarkan edaran penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1445 hijriah. Selama puasa Ramadan, pegawai di Bintan masuk pukul 08.00 WIB, pulangnya agak cepat.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bintan. Sesuai edaran Bupati Bintan Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan non ASN di Pemkab Bintan, selama seminggu yaitu 32 jam 30 menit.
“Untuk jam kerja, masuk pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB. Pulangnya pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, pulangnya pukul 15.30 WIB. Absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” ujar Ronny Kartika Sekda Bintan, usai rapat Forkompinda melalui virtual di Kantor Bupati Bintan, Jumat (8/3/2024).
Dikatakannya, edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 hijriah tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk pakaian selama Ramadan 1445 hijriah, hari Senin sampai Kamis berpakaian muslim. Dan hari Jumat berpakaian kurung Melayu,” demikian disampaikan Ronny Kartika. (yen)
Editor: Sigik RS