banner 728x90
Personel Polres Bintan menjaga sekretariat PPK secara ketat guna mengamankan kotak suara dan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan, Jumat (16/2/2024). F- humas polres bintan

Polres Bintan Fokus pada Pengamanan Kotak Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Hingga Jumat (16/2/2024), personel Polres Bintan tetap fokus pada pengamanan kotak suara penyimpanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024. Kini, kotak suara berisikan hasil rekapitulasi perolehan suara dari PPS itu, disimpan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai pleno tingkat kecamatan.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, Polres Bintan menurunkan 100 personel untuk melakukan pengamanan kotak suara yang berisikan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu di wilayah Kabupaten Bintan. Personel tersebut bertugas di Sekretariat PPK di setiap kecamatan.

Baca Juga :  Heboh! Brosur Gerakan 10 Ribu Sepatu bagi Pelajar Lingga Ada Foto Wako Batam

“Kami fokus pada pengamanan kotak suara penyimpanan rekapitulasi hasil perolehan suara di PPK, seluruh kecamatan,” tegas Iptu Missyamsu Alson.

Personel melakukan pengamanan selama 24 jam, dibagi dalam 2 regu dan dipimpin oleh seorang perwira. Perwira itu sebagai pengendali yang bertanggung jawab atas keamanan hasil rekapitulasi tersebut.

“Selain Polri, pengamanan kantor PPK juga melibatkan personel dari TNI,” kata Iptu Alson.

Iptu Alson menghimbau masyarakat agar tetap menjaga Kamtibmas, yang kondusif selama menunggu hasil pleno di tingkat kecamatan. Polri mengimbau agar semua pihak mempercayakan sepenuhnya kepada petugas PPK, melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Salut dengan Pemkab Lingga, Target Realisasi Vaksinasi Ditambah Tiga Kali Lipat

“Kami juga mengingatkan bagi setiap pelaksana Pemilu, jika melakukan pelanggaran akan ada sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” demikian Iptu Missyamsu Alson. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *