banner 728x90
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dan Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra membahas usulan Desa Tembeling masuk pola ruang kawasan industri dengan PT ISIP di Batam, Rabu (31/1/2024). F- diskominfo kepri

Desa Tembeling Diusulkan Masuk Pola Ruang Kawasan Industri di Bintan dan RTRW Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan diusulkan masuk pola ruang kawasan industri di Kabupaten Bintan. Desa Tembeling pun masuk menjadi kawasan industri ke RTRW Provinsi Kepulauan Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara mendukung usulan pola ruang kawasan industri di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tersebut. Dukungan tersebut disampaikan Sekdaprov Kepri Adi Prihantara saat membuka kegiatan pembahasan usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Kabupaten Bintan, untuk diakomodir ke dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW ke dalam RTRW Provinsi Kepri, di Hotel Aston Nagoya City, Kota Batam, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga :  Rumah Warga Pulau Sirai Dihantam Puting Beliung, Polres Bintan Bantu Uang Tunai

Kegiatan turut dihadiri Rudi Tan selaku Direktur Utama PT Indo Sukses Industrial Park (ISIP). Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.

Sedangkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.

Sekdaprov Kepri selaku Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Kepri mengatakan, setiap usulan pola ruang yang dilakukan dimaksudkan untuk mewujudkan keserasian pembangunan yang bermuara kepada semakin baiknya penataan wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Sensus Pertanian 2023 Tahap I, Jumlah Usaha Pertanian di Kepri Turun 1,14 Persen

“Sejatinya Provinsi Kepri memang terus melakukan berbagai langkah harmonisasi. Di mana penataan ruang yang dilakukan Provinsi Kepri dan juga kabupaten/ kota dilaksanakan secara sinergi, dengan prinsip saling melengkapi,” ujar Adi Prihantara.

Hal ini untuk menghindari adanya terjadi tumpang tindih dalam kewenangan dan penyelenggaraanya.

“Dan yang lebih penting dari itu, penataan tata ruang ini pun telah mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Serta selaras dengan rencana tata ruang dan tata wilayah nasional (RTRWN) yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Sekdaprov Kepri menambahkan, setiap penyusunan kebijakan RTRW Provinsi Kepri dilaksanakan menyelaraskan perkembangan kebijakan pembangunan yang dinamis serta penyesuaian yang mengacu pada kendisi terkini.

Baca Juga :  Bupati Bintan Menyarankan Bongkar Toilet yang Mengakibatkan Banjir di Tambelan

Usulan perubahan pola ruang atas kawasan industri di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan saat dikembangkan oleh PT Indo Sukses Industrial Park (PT ISIP) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangaan dan pengelolaan industri yang terpadu dan berikat.

Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2023 ini mengalokasikan lahan seluas 412 hektare, dan akan menanamkan modal investasinya hingga Rp10 triliun.

“Investasi ini diperkirakan dapat menampung tidak kurang dari 10 ribu tenaga kerja,” kata Rudi Tan Direktur Utama PT ISIP. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *