banner 728x90
Haris Daulay Ketua KPU Bintan bersama Kepala Kesbangpol M Lukmas pada saat menandatangani kerja sama perlindungan petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bintan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Senin (29/1/2024). F- ist

Pertama di Kepri, Petugas Penyelenggara Pemilu di Bintan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – KPU Kabupaten Bintan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) tripartit dengan Kesbangpol Kabupaten Bintan dan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Senin (29/1/2024). MoU ini untuk memberikan perlindungan terhadap petugas penyelenggara Pemilu 2024. Kebijakan ini merupakan yang pertama di Provinsi Kepri.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Haris Daulay Ketua KPU Kabupaten Bintan, Muhammad Lukman Kepala Kesbangpol Kabupaten Bintan dan Sujana Achmad Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Adapun tujuan kerja sama tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepada petugas penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Hari Gini, Masih Ada Ayah Kandung yang Mencabuli Anaknya di Bawah Umur

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang telah menganggarkan premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai komitmen dan perhatian kepada penyelenggara dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Menurut Haris Daulay, petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekretariat sebanyak 100 sebanyak 100 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat sebanyak 306 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3472 orang serta Petugas Ketertiban TPS atau Linmas sebanyak 992 orang.

Baca Juga :  2.217 KK di Bintan Dapat Bantuan Pangan Non Tunai

“Kita berdoa semoga penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bintan berjalan dengan sukses tanpa kendala. Namun, jika ada risiko pelaksanaan tugas penyelenggaraan, setidaknya sudah kita ikhtiarkan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Bintan,” jelas Haris.

Kepala Badan Kesbangpol Bintan Muhammad Lukman menyampaikan, upaya melindungi petugas penyelenggara Pemilu 2024 melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah komitmen dukungan untuk kesuksesan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bintan.

“Sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan pesta demokrasi di Kabupaten Bintan,” jelas Muhammad Lukman.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Mengultimatum Distributor yang Berspekulasi Harga Bapokting

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sujana Achmad mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan bersama KPU Bintan dan Pemkab Bintan adalah yang pertama di Provinsi Kepulauan Riau. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *