banner 728x90
Dr Lagat Siadari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendengarkan penjelasan dari jajaran Pemko dan DPRD Kota Batam mengenai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif parkir di Batam, Rabu (24/1/2024). F- ombudsman kepri

Ombudsman: Kenaikan Tarif Parkir di Batam Kurang Sosialisasi

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyatakan, kenaikan tarif parkir kendaraan di wilayah Kota Batam kurang sosialisasi. Sehingga, banyak masyarakat yang mengeluh!

Berdasarkan keluhan masyarakat terkait penerapan tarif baru untuk parkir di Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengundang Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri untuk berdiskusi membahas tarif parkir tersebut, Rabu (24/1/2024).

“Kami minta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya timbul resistensi dari masyarakat. Saat diundang menjadi narasumber di radio, saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini. Mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” ujar Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri membuka pertemuan.

Baca Juga :  Mulai 20 Desember 2023, Super Air Jet Melayani Batam ke Pekanbaru dan Padang Sekali Sehari

Lagat Siadari menambahkan, masyarakat juga banyak mengeluhkan terkait penerapan tarif parkir baru di lapangan. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong, hingga perlakukan juru parkir yang dinilai kurang baik.

“Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat.

Empat rumusan masalah yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri terkait tarif parkir baru dalam pertemuan tersebut. Pertama, terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 tahun 2024. Kedua, terkait sosialiasi, apakah sudah cukup dilakukan. Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat. Serta manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hasil Rapimnas, Agus Wibowo: Kami Pulang untuk Memenangkan Pemilu 2024

Dalam pertemuan tersebut didapati informasi penting antara lain adanya perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk penetapan retribusi menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak.

Selain itu juga pasca penetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, baik Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengaku sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.

Kemudian tersedia skema parkir langganan (tahunan) sebagai opsi bagi masyarakat yang saat ini mulai diperjualbelikan di Dinas Perhubungan dan saat ini Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan skema parkir melalui QR untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan juru parkir.

Lagat Siadari pun menyampaikan dengan adanya kenaikan tarif parkir baru maka pemerintah diharuskan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Di Luar Dugaan, Roby Kurniawan Melantik Yuliansisti SKep Jadi Kepala UPTD Puskesmas Tambelan

“Lakukan mitigasi layanan melalui pemenuhan layanan dari mulai tempat hingga juru parkir dan atributnya, pembinaan attitude juru parkir secara berkala, dan perjelas informasi Call Center,” pungkasnya.

Selain itu ia juga mendorong sosialisasi secara masiv dan pembukaan gerai penjualan sticker parkir bulanan karena dianggap dapat menguntungkan bagi masyarakat dan Pemerintah.

Kemudian ia meminta agar Dinas Perhubungan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

“Ajak masyarakat berpartisipasi melalui skema penganduan jika ada pelanggaran dalam penerapan parkir baru ini agar segera dapat diketahui dan diperbaiki,” tutup Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *