banner 728x90
Pelaku pencurian sepeda motor di depan Alfamart Tanjung Uban, Bintan Utara ditangkap polisi. F- humas polres bintan

Pencuri Sepeda Motor di Depan Alfamart Tanjung Uban Ditangkap, Pembelinya Ikut Ditahan Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pencuri sepeda motor di depan Alfamart Tanjung Uban, Bintan Utara sudah ditangkap polisi. Pelaku berinisial RSS (21) yang berdomisili di Tanjung Uban tersebut, ditangkap jajaran Polsek Bintan Utara di Tanjung Balai Karimun. Pembeli sepeda motor curian tersebut juga ditahan polisi.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo SH mengatakan, personelnya telah menangkap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun, beberapa hari yang lalu.

“Tersangka RSS ditangkap di Tanjung Balai Karimun, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, Jumat (12/1/2024) dini hari,” kata Kapolsek Bintan Utara, Sabtu (20/1/2024).

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan RSS terekam kamera pemantau (CCTv). Lokasi (TKP) pencurian di depan Alfamart, jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.

Baca Juga :  Liburan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah, Polres Bintan Patroli di Pantai Trikora

Setelah Polsek Bintan Utara menerima laporan dari korban Irfandi (22), selanjutya personel melakukan pemeriksaan terhadap TKPm dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP. Lalu, personel mengamati rekamannya.

“Dari hasil rekaman CCTv, kita sudah mengenalnya. Pelaku adalah RSS yang pernah kita tahan juga di Polsek Bintan Utara, dalam kasus pencurian sebelumnya. Personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka,” jelas Kapolsek Bintan Utara.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Menggratiskan Biaya Nikah untuk Delapan Pasang Pengantin

Tak perlu waktu lama, tersangka ditangkap di Kedai Kopi dan dibawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart, Jumat (12/1/2024) dini hari. Sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada J (40) seharga Rp800 ribu.

“Setelah diamankan, selanjutnya tersangka menunjukkan sepeda motor yang telah dicurinya, yang telah dijual kepada saudari J. Tersangka menunjukan tempat tinggal pembelinya juga, masih di wilayah Tanjung Uban,” sebut Kapolsek Bintan Utara.

Baca Juga :  Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park Jadi Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Rekrut 25 Ribuan Tenaga Kerja

Setelah menemukan sepeda motor yang diambil tersangka RSS pada saudari J, selanjutnya diamankan di Polsek Bintan Utara. Saudari J juga turut diamankan, karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian.

“Untuk tersangka RSS kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan saudari J kita persangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebutnya.

Kapolsek Bintan Utara mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati menjaga harta bendanya. Jadilah polisi bagi diri sendiri, agar tidak menjadi korban kejahatan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *